Madiun (Antara Jatim) - KPU Kota Madiun, Jawa Timur, baru menerima pendaftaran satu partai politik yang akan menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPR dan DPRD tahun 2019.
     
"Sejak dibuka tanggal 3 Oktober hingga tanggal 10 Oktober ini baru ada satu parpol yang mendaftar dan memasukkan berkasnya," ujar Ketua KPU Kota Madiun Sasongko kepada wartawan di Madiun, Selasa.
     
Menurut dia, satu parpol yang telah mendaftar tersebut adalah parpol baru, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Berkas pendaftaran tersebut dimasukkan ke KPU pada Senin (9/10). Namun, oleh KPU berkasnya dikembalikan, karena dinyatakan belum lengkap. 
     
"Karena masih ada yang kurang, maka kami kembalikan ke parpol bersangkutan untuk diperbaiki dan dilengkapi," kata dia.
     
Adapun kekurangan yang dialami oleh Perindo di antaranya adalah KTP anggota yang dilampirkan belum sesuai dengan kartu keanggotaannya. 
     
Sasongko menjelaskan, proses pendaftaran parpol peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2019 akan berlangsung pada tanggal 3-16 Oktober 2017. 
     
Selama jadwal pendaftaran tersebut, partai politik yang hendak mendaftar harus menyerahkan salinan bukti keanggotaan parpol kepada KPU. Dokumen tersebut harus dilengkapi dengan fotokopi KTP anggota parpol yang disertai fotokopi kartu tanda anggota (KTA).
     
Setelah itu, KPU akan melakukan penelitian administrasi yang berlangsung dari tanggal 17 Oktober hingga 15 November 2017. Hal itu guna memastikan dokumen yang diserahkan telah sesuai dengan yang ada di sistem informasi partai politik (sipol). 
     
Secara nasional, terdapat 73 parpol yang telah terdaftar resmi di Kemenkumham. Namun, di Kota Madiun saat ini hanya ada 12 hingga 14 parpol yang aktif, termasuk tiga parpol baru.
     
"Ketiga parpol baru tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Perindo," kata Sasongko lanjut. 
     
Ia menambahkan, sebelum membuka pendaftaran, KPU setempat telah melakukan sosialisasi tetang tahapan program, jadwal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol yang akan menjadi peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD tahun 2019. Hal itu agar proses pendaftaran dan verifikasi berjalan lancar.
     
Pihaknya meminta pengurus partai politik yang ada, agar segera mendaftar ke KPU sebelum masa pendaftaran berakhir. Adapun pedaftaran dan penyerahan salinan bukti keanggotaan parpol akan berakhir pada tanggal 16 Oktober pukul 24.00 WIB mendatang. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017