Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Rabu memusnahkan barang bukti 5,1 kilogram sabu-sabu dan 7.440.000 butir pil carnophen yang berasal dari Malaysia.

Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin saat pemusnahan barang bukti bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Maruli Hutagalung mengatakan, jumlah sabu-sabu seberat 5,1 kilogram ini jika dirupiahkan mencapai Rp9,3 miliar dan berhasil menyelamatkan sebanyak 51.955 jiwa, dengan estimasi satu gram sabu dikonsumsi 10 orang.

Sedangkan dari 7.440.000 juta pil carnophen, jika dirupiahkan sekitar Rp7,4 miliar, dan menyelamatkan sebanyak 1.488.000 jiwa dengan estimasi satu orang mengkonsumsi lima butir.

"Barang bukti ini kerja sama dengan pihak bandara, yang berhasil kita tangkap narkoba dari Malaysia. Kita akan tingkatkan pengawasannya. Bila perlu tambah anjing pelacak yang punya kemampuan deteksi narkoba," kata dia.

Selain itu, Kapolda meminta Kajati Jatim Maruli Hutagalung memberi hukuman berat terhadap tersangka kasus narkoba seperti delapan tersangka yakni S, HO, SA, PA, SR, SI DAN MT itu.

Machfud mengaku prihatin dengan hasil ungkap ini. Bahkan demi mendapatkan uang jutaan rupiah, salah seorang tersangka perempuan nekat memasukkan sabu-sabu yang dibungkus lakban menjadi dua bulatan pada alat kelaminnya. Sabu itu dimasukkan sejak di Malaysia sampai tiba ke Surabaya.

Selanjutnya, sambung Machfud, modusnya memasukkan narkoba jenis sabu ke dalam sandal yang dimodifikasi dengan cara dilobangi bagian tengahnya. Kemudian memasukan sabu ke dalam gagang troli pada tas koper. Untungnya kasus ini bisa di ungkap dengan kerjasama antara bea dan cukai Bandara Juanda dan Polda Jatim.

"Imbauan saya, proses hukumnya di Pak Kajati harus dituntut semaksimal mungkin. Begitu juga hukuman di Pengadilan juga cukup berat. Jangan berkasnya tebal, hukumannya ringan," kata Kapolda Jatim kepada Kajati Jatim.

Sementara itu, Kajati Jatim Maruli Hutagalung mengiyakan permintaan dari Kapolda Jatim, sesuai dengan apa yang dia langgar. Pengedar, kata dia, selalu dituntut hukuman maksimal, seumur hidup atau hukuman mati. Tapi kalau hukuman mati pelaksanaannya cukup memerlukan biaya yang besar.

"Jadi belakangan ini kita menuntut terdakwa kasus narkoba dengan hukuman seumur hidup. Mudah-mudahan hal serupa diikuti juga oleh pihak pengadilan juga," ucap Maruli.

Maruli mengaku, apa yang sudah dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum), di Pengadilan juga harus memutus hal yang sama. "Saya kira hal itu merupakan upaya kita bersama-sama memberantas narkoba. Dan saya apresiasi kerja penyidik yang bisa mengetahui narkoba disimpan dalam alat kelamin wanita ini," ujarnya.

Untuk hukuman atau eksekusi mati, Maruli mengatakan, hal itu tidak semuda yang dibayangkan. Satu orang saja biayanya bisa sampai Rp250 juta. Bahkan, Maruli mengaku hal itu merupakan tanggungan dari Kejaksaan. Baik dari segi pengamanannya, segala macamnya, dan memang sangat besar. Sedangkan pidana seumur hidup hanya sebatas mengasih makan saja.

"Jumlah Rp250 juta itu eksekusi per satu orang. Kalau yang dieksekusi 10 orang, sudah berapa miliar uang negara yang keluar. Padahal gara-gara dia juga. Yang pantas yakni hukuman seumur hidup, dia kan menderita dan siapa tahu disitu dia bisa bertobat," tuturnya.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017