Jember (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, mengamankan tujuh anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang diduga sebagai pelaku perusakan dan penganiayaan di wilayah setempat.

"Dari tujuh pelaku perusakan dan penganiayaan yang diamankan merupakan anggota PSHT, namun hanya lima pelaku yang langsung ditahan karena sudah cukup umur," kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo di Jember, Senin.

Puluhan orang yang disinyalir anggota PSHT dengan membawa batu dan pentungan tiba-tiba mendatangi dan merusak sebuah rumah kos milik Agung, warga Kecamatan Kaliwates pada Minggu (1/10).

Dua pemuda yang tinggal dirumah tersebut yakni Robi dan Novel juga menjadi korban penganiayaan oleh anggota PSHT hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

"Untuk dua orang pelaku yang masih dibawah umur dikembalikan kepada keluarga dan dikenakan wajib lapor, namun kami memastikan akan memproses kasus tersebut sesuai dengan prosedur," tuturnya.

Untuk meredam situasi agar tidak ada aksi balasan dari warga, lanjut dia, sejumlah pengurus PSHT juga sudah mendatangi rumah yang dirusak anggotanya dan meminta maaf kepada warga setempat.

"Selanjutnya mereka juga melakukan kerja bakti untuk memperbaiki rumah warga yang rusak dan juga mengunjungi korban yang dirawat di rumah sakit," katanya.

Sementara Ketua PSHT Jember Zainul Hasinudin menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang berada di lokasi kejadian perusakan rumah kos tersebut atas ulah yang dilakukan anggota PSHT.

"Sebenarnya yang terjadi adalah kesalahpahaman karena kejadian tersebut terjadi akibat informasi perampasan sepeda motor yang dialami anggota PSHT," katanya.

Sementara perwakilan warga setempat, Sulis menyayangkan terjadinya perusakan rumah kos dan penganiayaan yang dilakukan anggota PSHT kepada warga di Kecamatan Kaliwates tersebut.

"Tidak benar adanya informasi begal yang melatarbelakangi aksi penganiayaan dan perusakan di lokasi kejadian, sehingga kami minta aparat kepolisian memproses kasus tersebut sesuai dengan aturan, agar tidak terjadi hal yang serupa di kemudian hari," katanya.

Berdasarkan keterangan korban dan sejumlah saksi, kejadian itu bermula saat sekelompok pemuda ditegur warga saat mengendarai sepeda motor dengan kencang dan tidak terima dengan hal tersebut, sekelompok pemuda itu datang dengan jumlah yang lebih banyak hanya selang beberapa jam kemudian dan langsung melakukan perusakan di rumah kos dan penganiayaan kepada Robi dan Novel.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017