Surabaya, (Antara Jatim) - Ratusan buruh  yang dipekerjakan PT Mega Utama Indah di Jalan Pintu Air Kalianak Surabaya mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) atas ketidakjelasan nasib mereka menyusul rencana relokasi pabriknya ke wilayah Mojokerto.

Sejumlah buruh wanita bahkan menangis saat mengungkapkan perasaannya di hadapan pimpinan Komisi E DPRD Jatim, sembari mengisahkan masih banyak cicilan biaya hidup yang harus ditanggung jika relokasi pabriknya harus memutus hubungan kerja.

"Silahkan satu persatu bergantian mencurahkan perasaannya di sini. Sudah tepat kalian datang kemari," ujar Ketua Komisi E DPRD Jatim Hartoyo saat menerima perwakilan buruh di ruang Badan Musyawarah Kantor DPRD Jatim Jalan Indrapura Surabaya, Senin.

Penanggung Jawab Komunikasi Buruh PT Mega Utama Indah Teguh Imandanu mengatakan terdapat 300 pekerja yang terkatung-katung nasibnya atas rencana relokasi pabrik tersebut ke wilayah Mojokerto yang dijadwalkan berlangsung pada 15 Oktober mendatang.

Seluruh pekerja di pabrik pengolahan kayu itu, menurut dia, adalah warga setempat di wilayah sekitar Jalan Kalianak Surabaya.

"PT Mega Utama Indah memang memberdayakan warga sekitar sebagai pekerjanya. Kami telah bekerja selama 15 tahun sejak awal pabrik ini berdiri. Ikut membabat alas, mulai dari kawasan pabrik mulanya berupa rawa-rawa sampai sekarang  berhasil mengembangkan ekspor kayu olahan ke beberapa negara,"  ujarnya, menjelaskan. 

Rencana relokasi yang membuat ratusan buruh resah, dia mengisahkan, berawal dari pengelolaan lahan pabrik yang diketahui sejak awal dikerjasamakan dengan PT Senopati Samudra Perkasa, serta Lantamal V TNI AL sebagai pemilik lahan, melalui perjanjian "Build Operate Transfer" (BOT), yang disepakati hingga tahun 2039.    

"Informasi yang akhirnya didengar seluruh pekerja, Lantamal V TNI AL telah meminta lahan pabrik tempat kami bekerja untuk segera dikosongkan dengan tenggat waktu sampai tanggal 15 Oktober mendatang untuk direlokasi ke Kepulagen, Mojokerto," katanya. 

PT Senopati Samudra Perkasa, lanjut dia, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas keberatan permintaan pengosongan lahan tersebut, mengacu pada perjanjian BOT yang telah disepakati sampai tahun 2039.  

Seandainya PT Mega Utama Indah tetap mempekerjakan seluruh pekerjanya dalam relokasi tersebut, Teguh menyatakan keberatan. 

"Karena rumah kami berada di Jalan Kalianak Surabaya, terlalu jauh kalau harus ke Mojokerto," ucapnya.  

Hartoyo menjanjikan bersama segenap anggota Komisi E DPRD Jatim akan meninjau lokasi pabrik di Kalianak Surabaya sebelum tenggat relokasi tanggal 15 Oktober.

Menurut dia, untuk memediasi masalah ini, pihaknya juga akan menggandeng Komisi A dan B DPRD Jatim.  

"Sebelum tanggal 15 Oktober, kami upayakan bisa duduk bersama mempertemukan para pekerja dan segenap pimpinan PT Mega Utama Indah, PT Senopati Samudra Perkasa, serta Lantamal V TNI AL. Sehingga nasib para pekerja ini bisa jelas," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017