Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap sebanyak 121 tersangka penjahat jalanan dalam Operasi Sikat Semeru 2017 yang berlangsung selama dua minggu atau 12 hari, terhitung 18 – 29 September.
     
"Para tersangka ini kami tangkap di 84 tempat kejadian perkara di wilayah kerja Polrestabes Surabaya dan Kepolisian Sektor jajaran," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Surabaya, Minggu.
     
Dia merinci dari 121 tersangka yang diamankan, 110 di antaranya adalah laki-laki dewasa, seorang di antaranya masih tergolong anak-anak karena masih berusia 16 tahun.
     
Menurut Iqbal, tersangka lelaki yang berusia anak-anak ini justru berperilaku kejam karena telah menyebabkan beberapa korbannya terluka parah, bahkan salah satu kaki korbannya harus diamputasi. 
     
"10 tersangka lainnya adalah perempuan. Para tersangka perempuan ini kebanyakan adalah pelaku kejahatan yang biasa mencuri di berbagai pusat perbelanjaan," katanya.
     
Secara keseluruhan, Iqbal memaparkan, 121 tersangka ini meliputi sebanyak 162 kasus.
     
"67 kasus di antaranya adalah pencurian dengan pemberatan, 48 kasus pencurian dengan kekerasan, 42 kasus pencurian kendaraan bermotor, dan lima kasus senjata tajam," katanya, menjelaskan.
     
Modus operandinya bermacam-macam. Dia mencontohkan untuk pencurian dengan pemberatan kebanyakan dilakukan dengan cara merusak gemobok dan mencongkel pintu.
     
"Untuk pencurian dengan kekerasan, kebanyakan pelaku tak segan membacok korbannya, selain memepet korban yang mengendarai sepeda motor, serta merampas dan menarik barang-barang milik korban. Sedangkan untuk pencurian kendaraan bermotor, pelaku kerapmenggunakan kunci palsu atau merusak kunci kendaraan milik korban," ujarnya. 
     
Tak cuma itu, Iqbal menambahkan, selain 121 pelaku kejahatan ini, terdapat empat orang lainnya yang telah ditembak mati karena berupaya melawan saat hendak ditangkap.
     
Mereka yang ditembak mati dua di antaranya adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor, seorang pelaku jambret, serta seorang lainnya adalah pelaku perampokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
     
"Kami tidak ada pilihan lain harus melakukan tindakan tegas walaupun itu mematikan terhadap siapapun pelaku kejahatan yang mencoba-coba melawan petugas," katanya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017