Jember (Antara Jatim) - Aswaja Centre PCNU Kabupaten Jember menggelar Simposium Kebangsaan dan Refleksi Perjuangan Ulama (para kiai dan santri) Korban PKI di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu.
"Korban kekerasan PKI tidak hanya dari tentara, namun banyak sekali ulama yang juga menjadi korban kekejamannya, seperti yang dialami oleh keluarga Pengasuh Pesantren Madinatul Ulum Cangkring Jenggawah KH Lutfi Ahmad," kata Wakil Ketua PCNU Jember Misbahus Salam.
Menurutnya testimoni KH Lutfi Ahmad sebagai saksi hidup karena ayah dan pamannya menjadi korban kekejaman orang-orang PKI juga disampaikan dalam simposium kebangsaan tersebut.
Dalam kegiatan itu, KH Lutfi Ahmad menyampaikan testimoni kekejaman PKI yang telah menyiksa ayahnya KH Ahmad Saif yang ditahan dan disiksa, kemudian pamanya KH Ali Hasan ditembak dan meninggal saat dibawa ke rumah sakit pada tahun 1965.
"Bermula dari rencana Presiden Soekarno yang akan mengadakan rekonsiliasi dengan melibatkan PKI, maka terjadi pro-kontra dikalangan ulama," kata KH Lutfi Ahmad.
Saat itu, lanjut dia, paman KH Ali Hasan sebagai salah satu diplomat yang dipercaya Presiden Soekarno banyak didatangi ulama dan dimintai pendapat yang akhirnya dibuatlah opsi-opsi untuk disampaikan Kepada Presiden Soekarno.
"Namun dalam perjalanannya di Juanda Surabaya dihadang dan dilakukan penyiksaan oleh orang-orang PKI, bahkan paman saya ditembak dan bapak saya disiksa dan ditahan, sedangkan dokumen yang dibawa dirampas," tuturnya.
Selain KH Lutfi Ahmad, beberapa pembicara yang hadir dalam simposium kebangsaan tersebut yakni Ketua MUI Jember Prof Halim Subahar, Dosen Fakultas Hukum Adam Muhshi dan Komandan Kodim 0824 Letkol Inf Rudianto.
Sementara Direktur Aswaja Centre PCNU Jember KH Abdul Haris mengatakan hasil simposium dan refleksi perjuangan ulama korban PKI tersebut menghasilkan tujuh rekomendasi yakni:
1. Sejarah harus disampaikan secara utuh dan jangan mengaburkan fakta sejarah sehingga berpotensi menjadikan pelaku sebagai korban dan jangan pula menjadikan korban sebagai pelaku.
2. Pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak-hak warga dan berkewajiban untuk mencerdaskan generasi muda dan menyampaikan fakta sejarah secara utuh tersebut.
3. Secara faktual tidak sedikit para ulama dan santri yang menjadi korban pembunuhan PKI dalam rentang waktu tahun 1940an-1965 yang di antaranya adalah RKH. Ali Hasan Tempurejo, ulama kharismatik Jember selatan, namun semua pihak hendaknya tidak lagi menyimpan dendam dan bahkan harus saling memaafkan karena pada prinsipnya tidak ada dosa turunan.
4. Pemerintah tidak perlu melakukan permintaan maaf kepada PKI karena akan justru melukai para korban PKI.
5. Rekonsiliasi kultural sudah terjadi, sehingga tidak perlu diformalkan kembali yang justeru berpotensi memperjelas perbedaan.
6. Semua elemen bangsa harus bertanggung jawab untuk membangun bangsa Indonesia dan harus menjaga keutuhan bangsa Indonesia dengan menolak segala bentuk gerakan-gerakan yang mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
7. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara yang sudah final untuk berideologi Pancasila yang berketuhanan Yang Maha Esa, sehingga segala bentuk paham yang bertentangan harus ditolak.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017