Surabaya (Antara Jatim) - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mahmud Mattalitti meminta pengusaha di wilayah itu mewaspadai kenaikan impor tujuh komoditas, karena akan berpengaruh pada ekonomi pasar dalam negeri.

"Tujuh komoditas yang masuk data peringatan dini untuk diwaspadai adalah udang windu dan udang vaname, pati ubi kayu, biskuit, sepatu olah raga, ubin keramik, serta ketel listrik," kata La Nyalla, saat sosialisasi tindakan pengamanan perdagangan atau "Safeguards" bersama Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) di Surabaya, Senin.

Ia mengatakan selama tiga tahun terakhir tujuh komoditas itu mengalami kenaikan signifikan dengan rata-rata sebesar 44 persen.

Seperti udang windu, pada 2014 impornya mencapai 2,13 juta dolar AS dengan volume 157,53 ton, pada 2016 naik menjadi 3,104 juta dolar AS dengan volume 326,02 ton.

"Dari data peringatan dini yang ada di BPS, peningkatan produk impor yang cukup tajam masuk ke Jatim antara lain udang windu dan udang vaname, pati ubi kayu, biskuit, sepatu olah raga, ubin keramik serta ketel listrik," katanya.

Ia berharap para pengusaha bisa berpartisipasi aktif dalam forum bersama KPPI untuk bersama-sama melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor.

Sementara itu, Ketua KPPI Mardjoko mengakui pasar dalam negeri saat ini memang telah dibanjiri produk impor, oleh karena itu perlu adanya perlindungan produk dalam negeri.

Ia mengatakan Kementerian Perdagangan melalui KPPI juga terus melakukan sosialisasi kepada pengusaha tentang mekanisme perlindungan atau "safeguards" bagi industri dalam negeri.

"Sejauh ini safeguards dengan penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) menjadi instrumen paling banyak digunakan pengusaha dibanding antidumping ataupun subsidi," katanya.

Ia menjelaskan dengan BMTP secara cepat melindungi industri dalam negeri dari lonjakan impor barang atau produk yang sama. Selain itu, persyaratan juga lebih mudah dan tidak rumit.

Mardjoko meminta kepada pengusaha dalam negeri, jika terjadi lonjakan impor minimal 3 persen dalam kurun waktu tiga tahun berturut-turut dan berpotensi merugikan industri dalam negeri, bisa mengajukan tindakan safeguard dengan memberlakukan BMTP sementara yang berlaku selama 200 hari.

"Dengan adanya BMTP, berarti ada waktu bagi industri dalam negeri untuk berbenah," katanya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017