Surabaya (Antara Jatim) - Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Perak Surabaya menyosialisasikan tarif baru Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) yang disepakati berdasarkan pada tonase muatan kapal.
     
"Sebelumnya tarif APBS berdasarkan berat kotor atau 'Gross Tone' kapal. Sekarang kami sosialisasikan tarif baru yang berdasarkan pada tonase muatan kapal," ujar Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung  Perak Surabaya Maurtiz Sibarani kepada wartawan di Suabaya, Rabu.
     
Menurut dia penetapan tarif baru tersebut menindaklanjuti keberatan dari pihak perusahaan pelayaran, yang kemudian diakomodir oleh PT APBS, anak perusahaan PT Pelabuhan Indonesia III pengelola APBS.
     
Mauritz menjelaskan keberatan pihak perusahaan pelayaran atas tarif yang berdasarkan berat kotor kapal tersebut semula disikapi dengan pemberian diskon yang diberlakukan selama hampir dua tahun terakhir. 
     
"Pemberian diskon pada saat diberlakukan tarif lama berdasarkan berat kotor kapal dipandang tidak efektif. Sehingga kami lakukan kajian kembali dan akhirnya disepakati penggunaan tarif baru berdasarkan muatan kapal," katanya.
     
Mauritz menambahkan, sesuai kesepakatan dengan pihak perusahaan pelayaran, pengunaan tarif baru selain diterapkan di APBS juga diberlakukan di alur “existing”, yaitu alur di luar APBS yang sebelumnya tidak dikenai tarif.
     
"Biayanya sudah ditentukan berdasarkan panjang kapal. Sedangkan untuk kapal curah kering, curah cair dan 'general cargo' dengan panjang kapal kurang dari 100 meter akan dibebaskan," ujarnya, menjelaskan.
     
Lebih detail Mauritz memaparkan besaran tarif baru yang telah disepakati adalah kontainer internasional 20 feet Rp120.700, 40 feet Rp220.500, sedangkan kontainer domestik 20 feet Rp50.000 dan 40 feet Rp75.000. 
     
Selain itu "bulk cargo internasional" Rp3.500 per ton dan domestik Rp1.500 per ton, serta "general cargo" internasional Rp3.500 per ton dan domestik Rp1.500 per ton.
     
Direktur PT APBS Agus Pujotomo memastikan kesepakatan penyesuaian besaran tarif APBS yang baru secara legalitas telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan.
     
Permenhub tersebut diterbitkan pada 11 September 2017 dan akan resmi diterapkan setelah 30 hari kemudian, yaitu pada 11 Oktober mendatang. 
     
"Sosialisasi yang kami lakukan saat ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama bagi kita semua dalam kelancaran pemungutan tarif jasa pelayanan APBS yang baru," ujarnya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017