Surabaya (Antara Jatim) - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menunjuk Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu menggantikan Eddy Rumpoko yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sejak saat ini, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu," ujarnya di sela penyerahan surat keputusan di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Senin malam.

Diharapkan, kata dia, Plt tetap berkoordinasi dengan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko selama melaksanakan tugas dan wewenang sebagai orang nomor satu di Pemkot Batu.

Selain itu, juga melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Wali Kota Batu yang disahkan melalui Surat Perintah Tugas ditandatangani Gubernur pada 18 September 2017.

Dalam Surat Perintah Tugas Bernomor: 131/1056/011.2/2017 yang dibacakan Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Umum Setdaprov Jatim Anom Surahno tersebut  berisikan beberapa poin penting yang harus dilaksanakan seorang Plt selama menjabat.

Di antaranya, lanjut dia, menjalankan tugas dan wewenang Wali Kota Batu sesuai Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Sebelum ada SK penunjukan Plt Wali Kota Batu tersebut, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga telah mengeluarkan surat kepada Gubernur Jatim Soekarwo agar segera menugaskan Wali Wali Kota Batu sebagai Plt Wali Kota Batu.

Pada kesempatan sama, Gubernur Jatim sempat meminta maaf kepada Mendagri atas kasus yang telah terjadi di Kota Batu dan berharap agar tidak ada lagi kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Jatim.

"Saya minta maaf kepada Pak Mendagri atas kejadian di Batu. Ini adalah ujian dan berharap tidak ada lagi kasus serupa. Semua saya serahkan ke Pak Mendagri," kata Pakde Karwo, menutup sambutannya.

Sebelumnya, Eddy Rumpoko ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu Tahun 2017 oleh KPK.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (*)
Video oleh: Hanif Nasrullah

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017