Trenggalek (Antara Jatim) - Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak memastikan sudah ada 40 keluarga nelayan dengan kategori masyarakat berpenghasilan rendah yang segera menempati rumah susun sewa sederhana (rusunawa) di pesisir Prigi, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.
    
"Sampai saat ini sudah ada 40 (KK) yang sudah menandatangani komitmen untuk menempati rusunawa tersebut. Harga sudah disepakati, aturan-aturan juga sudah disepakati dan sekarang kami sedang memastikan pipa-pipa airnya semua beres sehingga siap untuk ditempati," kata Bupati Emil dikonfirmasi usai meninjau imunisasi campak dan rubela di Desa Karanggandu, Trenggalek, Jawa Timur, Kamis.
    
Ia memastikan warga atau keluarga yang berhak atas hunian di Rusunawa Prigi adalah mereka yang selama ini tinggal di sekitar ruwunawa dan kondisinya masuk kategori MBR (masyarakat berpenghasilan rendah).
    
"Prioritas tentunya mereka yang berstatus MBR dan tidak memilik tempat tinggal," katanya.
    
Persuasi terhadap warga agar bersedia menempati Rusunawa Prigi selama ini cukup alot. Banyak warga berlatar belakang nelayan yang selama ini tinggal dan mendirikan rumah di atas lahan aset negara sekitar Prigi menolak untuk direlokasi.
    
Padahal tawaran relokasi sudah diberikan oleh pemerintah daerah pasca selesainya pengerjaan proyek rusunawa senilai Rp20 miliar yang terletak di seberang objek wisata Pantai Prigi dan tepi jalur lintas selatan tersebut sejak akhir 2016.
    
Tidak segera ditempatinya rusunawa tersebut membuat bangunan tiga lantai yang terdiri dari 60 lebih rumah susun tersebut sempat "mangkrak" (terbengkalai) hingga beberapa bulan.
    
Upaya persuasi kemudian dilakukan pemerintah daerah dengan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin dengan beberapa kali mendatangi warga.
    
Hasilnya, sebagaimana pernyataan Emil, sebanyak 40 KK menyatakan siap untuk direlokasi.
    
"Dua (yang di bawah) untuk disabilitas. Delapan lainnya masih kami sisakan untuk mengantisipasi jika ada yang 'urgent'," kata Emil.
    
Harga sewa rusunawa sangat terjangkau, yakni antara Rp50 rubu hingga di atas Rp100 ribu per bulan.

"Tarifnya bervarisasi, yang pasti tidak sampai Rp200  ribu per bulan. Tentu akan lebih nyaman bagi warga, karena statusnya legal dan jelas," kata Emil.

Ia menambahkan, penghuni rusunawa tersebut akan dievaluasi setiap lima tahun sekali.
    
Jika penghuni meninggal, keluarga seperti anak-anaknya masih bisa meneruskan selama masuk kategori MBR.
    
Namun jika sudah mampu dan mempunyai rumah di luar, maka statusnya sebagai penghuni akan dihentikan.
    
Terkait kriteria MBR, Emil menerangkan, patokannya adalah upah minimum kabupaten (UMK).
    
Untuk Kabupaten Trenggalek, UMK yang ditetapkan sebesar Rp1,3 juta. Angka itu di bawah UMK bisa dikategorikan MBR.
    
Khusus untuk calon penghuni yang sudah terdata, penghasilan mereka memang tidak menentu. Kadang mereka mendapatkan penghasilan tinggi pada bulan tertentu.
    
Namun bulan-bulan berikutnya mereka tidak mendapatkan penghasilan sama sekali.  
    
"Hari ini dapat penghasilan tiga juta (rupiah), besok-besok bisa tidak makan," ujarnya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017