Sumenep (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur menyatakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sekitar 5 gram yang disita dari tersangka pengedar berinisial STR, diduga berasal dari warga Kabupaten Sampang.

"Hasil pemeriksaannya memang seperti itu. STR mengaku membeli sabu-sabu dari DV, warga salah satu kecamatan di wilayah utara Kabupaten Sampang," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Suwardi dalam keterangan pers di Sumenep, Kamis.

Satuan Narkoba Polres Sumenep menangkap tersangka STR, warga Desa Aeng Dake, Kecamatan Bluto itu pada Rabu (13/9) siang.

Tersangka yang diduga pengedar sabu-sabu tersebut ditangkap oleh polisi, ketika berada di teras rumah kerabatnya. 

Saat itu, polisi menemukan dua kantong plastik klip ukuran kecil berisi sabu-sabu di bungkus rokok yang dipegang tersangka.

Polisi langsung menggiring tersangka ke rumahnya yang tidak terlalu jauh dari lokasi penangkapan dan melakukan penggeledahan di kamar tersangka.

Di saku salah satu baju yang digantung di balik pintu kamar tersangka, polisi menemukan satu kantong plastik klip ukuran sedang berisi 17 kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu.

"Setelah ditimbang secara keseluruhan, sabu-sabu milik tersangka di 19 kantong plastik klip kecil itu seberat 5,52 gram," kata Suwardi, menerangkan.

Tersangka STR yang langsung ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep selama proses penyidikan tersebut, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017