Bondowoso (Antara Jatim) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso, Hairul Anam mengemukakan, syarat minimum dukungan bagi pasangan calon perseorangan, yakni harus mendapatkan sekitar 44.000 dukungan.

"Atau pasangan calon perseorangan bisa mendaftar pada Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso 2018, sebanyak 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum Presiden 2014 sebanyak 598.727 orang," katanya di Bondowoso, Rabu.

Daftar pemilih tetap Pilpres terakhir (2014), lanjut dia, memang menjadi acuan sebagai dasar penghitungan jumlah minimum pendaftaran bagi pasangan calon perseorangan dan pendaftaran Paslon perseorangan dibuka mulai November 2017.

Dari sekitar 44.000 dukungan atau 7,5 persen dari DPT Pilpres 2014 syarat bagi pendaftaran calon perseorangan itu, katanya, minimal 50 persen dukungan harus tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Bondowoso.

"Sesuai peraturan bagi kabupaten yang jumlah penduduknya 500 ribu hingga satu juta orang, pasangan calon perseorangan minimal harus mendapatkan dukungan 7,5 persen dari DPT Pilpres terakhir," katanya.

Hairul menambahkan, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bondowoso akan diselenggarakan pada 27 Juni 2018 dan pendaftaran calon perseorangan dibuka mulai November 2017. Sedangkan pendaftaran bersama pada Januari 2018.

KPU Kabupaten Bondowoso juga telah mulai melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan menyosialisasikan kepada partai politik dan pejabat di seluruh kecamatan. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017