Tulungagung (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Rabu mengumumkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan untuk bisa maju dalam bursa pemilihan kepala daerah setempat adalah 63.752 pemilih.
    
"Penentuan dukungan minimal calon perseorangan adalah 7,5 persen dikalikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dari pemilu terakhir, yaitu pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) tahun 2014 yang tercatat sebanyak 850.016 pemilih," kata Ketua KPU Tulungagung Suprihno di Tulungagung.
    
Ia memastikan penetapan jumlah dukungan minimal untuk calon perseorangan dalam Pilkada Tulungagung pada 2018 itu sesuai dengan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2017.
    
Ada perbedaan mencolok dalam hal jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan tersebut jika dibanding persyaratan yang sama pada pilkada 2013.
    
Saat itu, KPU hanya mensyaratkan dukungan minimal sebanyak 35.598 pemilih. Namun dalam pilkada Tulungagung yang akan digelar serentak bersama daerah-daerah lain se-Indonesia pada 2018, jumlah dukungan minimal ditetapkan sebanyak 63.752 pemilih.
    
Penjelasan Suprihno, perbedaan signifikan terjadi lantaran peraturan KPU yang mengatur tentang pilkada dan syarat pencalonan perseorangan sudah berubah.
    
Dalam pilkada 2013, kata dia, KPU Tulungagung menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2011, sementara dalam pilkada 2018 menggunakan PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
    
"Jadi jelas ada perbedaan aturan. Di Pilkada Tahun 2013 menggunakan dasar jumlah penduduk dan sementara pada pilkada serentak 2018 menggunakan DPT. Selain itu juga prosentase pengaliannya juga berbeda," katanya.
    
Suprihno menambahkan, masih ada beberapa persamaan dalam penerapan aturan di pilkada 2013 dengan yang akan digelar serentak pada 2018.
    
Kesamaan itu di antaranya adalah berkaitan dengan sebaran dukungan yang harus melebihi 50 persen jumlah kecamatan.

"Di Tulungagung, tetap sama seperti dulu, sebaran dukungan pemilih pasangan calon perseorangan 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Tulungagung. Sedangkan jumlah kecamatan di Tulungagung ada 19 kecamatan, maka sebaran 50 persennya adalah di 10 kecamatan," katanya.
    
Rencananya, sesuai jadwal yang ditentukan, KPU Tulungagung akan membuka penyerahan berkas dukungan paslon calon Bupati (cabup) dan calon Wakil Bupati (cawabup) Tulungagung dari jalur persorangan pada tanggal 25-29 November 2017.

Sementara untuk pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik pendaftarannya pada tanggal 8-10 Januari 2018. (*)   

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017