Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sukomanunggal Surabaya menangkap seorang pembantu rumah tangga berinisial Ags atas tuduhan mencuri sejumlah barang berharga beserta uang ratusan juta milik majikannya di Perumahan Green Garden Surabaya. 
     
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Sukomanunggal Surabaya Inspektur Polisi Satu Misdianto kepada wartawan di Surabaya, Selasa, mengatakan perempuan berusia 47 tahun, warga Jalan Simo Prona Jaya Surabaya itu, diduga telah mencuri uang senilai Rp133 juta beserta sejumlah barang berharga lain milik majikannya.
     
"Kejadiannya pada 4 September lalu, yaitu saat majikannya sedang bepergian ke India," katanya.
     
Pada saat itu Ags disinyalir mencuri sebuah tas dari rumah majikannya berisi uang dalam pecahan mata uang Dolar Amerika Serikat (AS) dan Euro senilai Rp133 juta, beserta sejumlah perhiasan.
     
Misdianto mengisahkan Siti Silvia, majikan Ags, semula tidak menaruh curiga saat baru saja pulang dari India. Hingga kemudian setibanya di rumah disambut oleh Ags yang tiba-tiba menyatakan pamit mengundurkan diri dari pekerjaannya.
     
Saat itulah majikan berusia 49 tahun asal Alok Timur Sikka, Nusa Tenggara Timur, itu segera mengecek keberadaan barang-barang berharganya dan merasa tas berisi uang pecahan Dolar AS dan Euro senilai Rp133 juta miliknya hilang. 
     
"Korban segera melapor polisi dan memiliki firasat pelakunya adalah seorang pembantu rumah tangga berinisial Ags setelah melihat gelagat yang tiba-tiba mengundurkan diri sepulangnya dari India," ujar Misdianto.
     
Polisi tidak kesulitan meringkus Ags. "Kami amankan pelaku kemarin malam di rumahnya, Jalan Simo Prona Jaya Surabaya," katanya.
     
Saat menggeledah rumah tersangka, polisi juga menemukan barang  bukti berupa kartu ATM Bank Mandiri, dua cincin emas, kalung emas dan liontin, serta gelang emas milik korban.
     
Berdasar hasil pemeriksaan polisi, Ags mengaku pencurian yang dilakukan di rumah majikannya bukan hanya sekali ini saja. 
     
"Tersangka mengaku telah mencuri beberapa kali, di antaranya uang 300 Euro dan 500 Dolar AS. Pencurian itu dilakukan setiap kali majikannya bepergian jauh," katanya.
     
Ags dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman  hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017