Surabaya (Antara Jatim) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Katholik Parahyangan Bandung, Djisman Samosir, selaku saksi ahli kasus penipuan dan penggelapan yang menjerat Henry J Gunawan menilai kasus pidana perkara tersebut dipending dulu sambil menunggu kasus perdatanya selesai.

"Hukum pidana merupakan 'Ultimum Remedium' atau sebagai upaya terakhir.  Apabila bisa ditempuh upaya di luar proses pidana, penanganan hukum pidana bisa tidak dilakukan. Hukum pidana seperti pedang bermata dua, sangat berbahaya. Jika terjadi kesalahan, maka fatal dan nyawa taruhannya," katanya di hadapan hakim tunggal Pujo Saksono, pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Henry J Gunawan ini bermula saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut ditangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry.

Terkait dengan sengketa kepemilikan pada kasus ini, menurut Djisman, ada aturan Perma Nomor 1 Tahun 1956. Selain itu, sebelum diadili kasus pidana penipuan dan penggelapan, Henry telah terlebih dulu mengajukan gugatan perdata atas kasus tersebut.

"Sesuai Perma tersebut, secara tegas mengatakan bahwa perkara pidana seharusnya ditunda terlebih dahulu, hingga gugatan perdata yang diperiksa memiliki putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," ujarnya.

Ia mengatakan, jika nanti perdata menyatakan terdakwa merupakan pemiliknya, namun terlanjut dihukum terus bagaimana.

"Alangkah baiknya dipending dulu pidananya dan diselesaikan dulu perdatanya," katanya.

Dirinya juga menjelaskan, terkait pengaruh diajukannya gugatan praperadilan dengan surat dakwaan Henry J Gunawan yang saat ini sudah dibacakan jaksa di persidangan lain, berdasarkan pasal 156 ayat 1 KUHAP, saksi ahli mengatakan bahwa pembacaan surat dakwaan oleh jaksa itu bukan mengartikan perkara pokoknya sudah diperiksa.

"Sidang pokok perkara bisa dihentikan apabila dalam putusan gugatan praperadilan mengabulkan permohonan yang diajukan pihak Henry. Perkara pokok bisa dikatakan sudah diperiksa, setelah sudah ada pemeriksaan saksi dan pembuktian lain dalam sidang," katanya.

Sementara itu, usai persidangan M Sidik Latuconsina selaku kuasa hukum Henry mengatakan, berdasarkan keterangan saksi ahli tersebut, sidang pidana Henry sudah seharusnya ditunda terlebih dahulu.

"Sudah jelas apa yang dikatakan oleh saksi ahli soal penjabaran pasal 156 ayat 1 KUHAP, bahwa sidang pidana Henry belum memasuki pokok perkara, dan hanya menjalankan prosedur. Artinya, gugatan praperadilan ini harus tetap dijalankan," ujarnya. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017