Sidoarjo (Antara Jatim) - Abdullah Alkatiri selaku tim pengacara Ustadz Alfian Tanjung merasa kecewa terhadap penjemputan yang dilakukan jajaran Polda Jatim terhadap kliennya itu di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kami kecewa, karena sejak dakwaan ditolak dan eksepsi diterima, maka klien kami seharusnya dibebaskan. Kemudian kami mengurus administrasi dan sampai malam ini belum selesai," katanya saat dikonfirmasi di Rutan Kelas I Surabaya.

Ia mengemukakan, seharusnya kliennya sudah bebas, tetapi kemudian ada banyak petugas kepolisian yang hadir di rutan tersebut.

"Dan memang benar, setelah klien kami keluar, ada perintah dari Polda Metro Jaya," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya juga merasa heran dengan penjemputan ini, karena kalaupun kliennya dipanggil maka akan datang.

"Kenapa dalam surat penahanan yang dibawa polisi ini tanpa tanggal, mulai kapan sampai kapan penahanan itu dilakukan tidak jelas," ujarnya.

Maka dari itu, kata dia, pihaknya keberatan dengan penahanan ini dan menurutnya ini merupakan tindakan kriminalisasi terhadap ulama.

"Dari awal kami sudah curiga, kenapa kok proses administrasi pembebasan ini diulur-ulur terus," katanya.

Dalam penjemputan tersebut, belasan petugas kepolisian berpakaian preman dan berseragam terlihat memadati areal depan Rutan Kelas I Surabaya. Selain itu, sejumlah warga berpakaian putih-putih juga tampak bergerombol di depan Rutan Kelas I Surabaya sambil sesekali meneriakkan takbir, Allahu Akbar.

Ustadz Alfian Tanjung yang sebelumnya juga menjadi dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA) diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya usai dipersangkakan terkait ujaran kebencian saat dirinya melukan ceramah beberapa waktu lalu. (*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017