Malang (Antara Jatim) - Anggota DPRD Kota Malang ramai-ramai mengembalikan mobil dinas sebagai tindak lanjut dari keluarnya surat edaran Sekretaris Daerah (Sekda) nomor 024/2509/35.73.134/2017 yang dilayangkan, Rabu (30/8).
Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi di Malang, Jawa Timur, Kamis mengemukakan selama ini ada 27 unit mobil dinas yang digunakan wakil rakyat setempat. "Mobil dinas yang dikembalikan hanya yang digunakan anggota. Sedangkan yang dipakai pimpinan dewan, statusnya kan mobil jabatan," katanya.
Menurut mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang tersebut, mobil dinas yang sudah dikembalikan cukup banyak karena batas pengembaliannya malam ini (31/8). Seingga, mulai besok (Jumat, 1/9) para anggota wakil rakyat tersebut tidak lagi mendapatkan fasilitas mobil dinas.
Sebagai gantinya, anggota legislatif tersebut akan mendapatkan tunjangan, termasuk tambahan tunjangan transportasi. Mengacu pada PP No 18 Tahun 2017 dan Permendagri No 62 Tahun 2017, Ranperda Kota Malang tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota Dewan telah disahkan dan regulasi ini mulai diterapkan 1 September 2017.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang Ya’qud Ananda Gudban, yang selama ini mendapat fasilitas mobil dinas, juga telah mengembalikannya kepada Sekretariat DPRD. "Tak ada yang perlu dipersoalkan, biasa saja. Saat kami difasilitasi ya kami pakai dan ketika harus mengembalikan ya dikembalikan. Ini bukan yang pertama, sebelumnya kami sering dipinjami laptop, selesai pakai ya kami kembalikan," katanya.
Politikus Hanura itu mengakui aset yang dikembalikan tersebut tentu saja termakan usia pakai. Namun demikian, kata Ya'qud Ananda Qudban yang akrab dipanggil Nanda itu, barang yang dikembalikan masih dalam keadaan baik dan sangat layak pakai karena masih banyak yang membutuhkan.
Sebagian anggota dewan mengapresiasi adanya pemberian tunjangan transportasi tersebut dan konsekuensinya mobil dinas ditarik kembali. "Kami setuju kalau mobil dinas ditarik dan diganti dengan tunjangan transportasi, sebab dengan demikian bisa merata seluruh anggota dewan mendapatkan tunjangan. Kalau mobil dinas, ada anggota yang dapat ada yang tidak," kata anggota DPRD, Sugiharto.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
Sekretaris DPRD Kota Malang Bambang Suharijadi di Malang, Jawa Timur, Kamis mengemukakan selama ini ada 27 unit mobil dinas yang digunakan wakil rakyat setempat. "Mobil dinas yang dikembalikan hanya yang digunakan anggota. Sedangkan yang dipakai pimpinan dewan, statusnya kan mobil jabatan," katanya.
Menurut mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang tersebut, mobil dinas yang sudah dikembalikan cukup banyak karena batas pengembaliannya malam ini (31/8). Seingga, mulai besok (Jumat, 1/9) para anggota wakil rakyat tersebut tidak lagi mendapatkan fasilitas mobil dinas.
Sebagai gantinya, anggota legislatif tersebut akan mendapatkan tunjangan, termasuk tambahan tunjangan transportasi. Mengacu pada PP No 18 Tahun 2017 dan Permendagri No 62 Tahun 2017, Ranperda Kota Malang tentang Hak Keuangan dan Administrasi Anggota Dewan telah disahkan dan regulasi ini mulai diterapkan 1 September 2017.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Malang Ya’qud Ananda Gudban, yang selama ini mendapat fasilitas mobil dinas, juga telah mengembalikannya kepada Sekretariat DPRD. "Tak ada yang perlu dipersoalkan, biasa saja. Saat kami difasilitasi ya kami pakai dan ketika harus mengembalikan ya dikembalikan. Ini bukan yang pertama, sebelumnya kami sering dipinjami laptop, selesai pakai ya kami kembalikan," katanya.
Politikus Hanura itu mengakui aset yang dikembalikan tersebut tentu saja termakan usia pakai. Namun demikian, kata Ya'qud Ananda Qudban yang akrab dipanggil Nanda itu, barang yang dikembalikan masih dalam keadaan baik dan sangat layak pakai karena masih banyak yang membutuhkan.
Sebagian anggota dewan mengapresiasi adanya pemberian tunjangan transportasi tersebut dan konsekuensinya mobil dinas ditarik kembali. "Kami setuju kalau mobil dinas ditarik dan diganti dengan tunjangan transportasi, sebab dengan demikian bisa merata seluruh anggota dewan mendapatkan tunjangan. Kalau mobil dinas, ada anggota yang dapat ada yang tidak," kata anggota DPRD, Sugiharto.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017