Tulungagung (Antara Jatim) - Aparat kepolisian menangkap seorang oknum wartawan mingguan yang kepergok memeras seorang pengusaha ternak sapi di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (28/8) malam.
    
Pelaku yang diidentifikasi bernama Abdur Rohman (43), warga Desa Bono, Kecamatan Boyolangu itu mengantongi kartu pers Suara Bhuana dan kini diamankan di Mapolsek Kauman, Selasa.
    
"Pelaku masih dalam proses penyelidikan," kata Kapolsek Kauman AKP Nahuri dikonfirmasi saat gelar perkara pemerasan oknum wartawan mingguan tersebut.
    
Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti uang senilai Rp500 ribu, kartu pers Suara Bhuana, serta surat keterangan (suket) pengganti KTP-E atas nama Abdur Rohman.
    
Saat berita ini ditulis, polisi belum menaikkan status pelaku dari terlapor menjadi tersangka karena pelapor atas nama Komarudin belum dilakukan pemeriksaan.
    
"Tapi hampir pasti akan segera kami naikkan setelah korban diperiksa," katanya.
    
Modus pemerasan yang dilakukan Abdur Rohman adalah dengan menyoal limbah usaha ternak penggemukan sapi milik Komarudin di Desa Gedangsewu, Kecamatan Kauman.
    
Abdur Rohman yang mengatasnamakan warga sekitar peternakan menuduh Komarudin membuang limbah kotoran sapi secara sembarangan, sehingga tetangga sekitar lokasi terganggu.
    
"Dengan alibi itu terlapor ini lalu meminta kompensasi uang kepada saudara Komarudin sebesar Rp3 juta, dengan dalih setiap warga dari 15 KK yang terganggu meminta ganti-rugi pencemaran Rp200 ribu," katanya.
    
Selain menunjukkan surat pernyataan dari ketua RT 03/RW 05 Desa Gedangsewu yang menjadi landasan pemerasan, Abdur Rohman juga mengancam akan memberitakan kasus pencemaran limbah tersebut di siaran televisi lokal BIOS TV dan JTV.
    
Skenario penjebakan dipersiapkan Komarudin. Ia menuruti permintaan Abdur Rohman, namun tak sekaligus dengan membayar secara bertahap.
    
Komarudin berjanji membayar uang panjar (di muka) Rp500 ribu, lalu sisanya diberikan lima hari kemudian sesuai kesepakatan.
    
Saat penyerahan, Komarudin mengajak pertemuan di warung nasi pecel Desa Balerojo. Tetapi sebelum proses penyerahan Komarudin terlebih dulu berkoordinasi dengan unit rekrim Polsek Kauman untuk dilakukan tangkap tangan.
    
Benar saja, sesaat setelah Komarudin menyerahkan uang panjar Rp500 ribu kepada Abdur Rohman, polisi datang dan langsung melakukan penangkapan.
    
Abdur Rohman tidak melakukan perlawanan saat ditangkap.  
   
Dari catatan kepolisian, Rohman pernah berususan dengan penegak hukum dalam kasus uang palsu, pada 2013.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017