Tulungagung (Antara) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memberi izin operasional bekas kafe karaoke yang sebelumnya disegel karena kedapatan polisi menyediakan tarian erotis dan praktik "esek-esek" di dalam ruang hiburan privat, namun dengan branding atau nama baru.
    
"Izin dikeluarkan setelah pengelola mengurus TDUP (tanda daftar usaha pariwisata) baru dengan nama suaha 'MARKAS'," kata Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Tulungagung Heru Santoso di Tulungagung, Senin.
    
Operasional kafe karaoke keluarga yang sebelumnya bernama "Yess Karaoke" itu resmi dibuka dan beroperasi kembali sejak Sabtu (26/8).
    
Dari depan atau pinggir jalan Soekarno-Hatta, papan nama utama ditutup dengan nama baru, sedangkan di atas gerbang masih masih dipasang nama lama, Yess Karaoke.
    
Sementara di dalam, ruang hiburan dalam bentuk hall untuk pengunjung masal maupun ruang-ruang karaoke dengan jumlah terbatas telah dibuka secara keseluruhan.
    
Tak hanya itu, sejumlah pemandu lagu lama juga telah disediakan sehingga pengunjung bebas memilih jasa mereka.
    
"Kalau kami tidak mengizinkan juga salah, karena bisa dianggap menghambat investasi," kata Heru.

Ia menegaskan seluruh berkas pengajuan Kafe Markas yang merupakan metamorfosa Yess karaoke tersebut tidak ada yang bermasalah.

Heru mengatakan, pihaknya sekedar memberikan rekomendasi, namun ia memberikan catatan kepada manajemen agar tak lagi "nakal" dengan menyediakan tarian telanjang serta hubungan badan pengunjung dengan pemandu lagu.

"Kalau masih terjadi, kedapatan tarian erotis apalagi praktik prostitusi terselubung, TDUP akan kami cabut lagi," ancam Heru.

Senada, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung, Santoso membenarkan Yess Karaoke telah beroperasi dengan nama Markas.
    
Ia mengatakan pengajuan TDUP bekas tempat hiburan bernama Yess Karaoke itu dibuat baru, tapi persyaratan-persyaratan lain melekat pada yang lama.
    
Sebelumnya Pemkab Tulungagung mencabut TDUP Yess, karena menggelar tarian bugil dan aktivitas seksual yang terjadi di dalamnya.
    
Kasus ini mencuat setelah Polda Jawa Timur menggrebek, dan menemukan penari telanjang di bawah umur.
    
Polisi juga sudah menetapkan tiga tersangka, mereka adalah Ald yang dijerat pasal 296 dan 506 KUHP, JH dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Kk dijerat Undang-undang 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan manusia.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017