Malang (Antara Jatim) - Bupati Malang Rendra Kresna meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malang untuk tidak takut dengan wartawan (media) karena media bersinergi dan membantu menyebarkan informasi kepada masyarakat luas.

"Jangan takut dengan media (wartawan), artinya jangan takut untuk memberikan informasi atau data sepanjang program kerja yang ditangani OPD sudah selesai, tapi kalau belum selesai, jangan dipublikasikan dulu," ujar Rendra Kresna saat membuka sosialisasai Undang Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) bagi camat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Malang, Jawa Timur, Rabu.

Demikian juga dengan pers, lanjutnya, tentu bisa memilah dan memberikan penilaian, mana ang layak diberitakan atau memiliki nilai berita dan mana yang tidak, bahkan berita yang dibuat pun harus seimbang.

Pada kesempatan itu, Rendra berjanji akan menegur secara tegas OPD di lingkungan Pemkab Malang yang tpelit dan tidak terbuka mengenai informasi data kepada awak media. "Media pun jangan ragu-ragu untuk melaporkan kepada saya," ujarnya.

Menurut Rendra, media sebagai mitra bagi pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat. Lewat media, program-program dan kegiatan pemerintah tersampaikan ke masyarakat. Apalagi, saat ini era keterbukaan informasi. Bahkan, melalui laman resmi Pemkab Malang, pihaknya telah mengunggah APBD, kegiatan pemerintah bisa diakses seluruh masyarakat.

"Kritik bagi kami itu hal biasa. Kami bisa introspeksi diri dan menjadi lebih baik lagi. Oleh karenanya jalinan kerja sama dan sinergitas dengan media sangat penting dan sejauh ini kedekatan OPD dengan wartawan sudah bagus dan saling bertukar informasi data.

"Kegiatan seperti ini (sosialisasai Undang Undang Pers dan KEJ) sangat bagus untuk dipahami semua ASN Pemkab Malang karena belum tentu mereka ini paham juga. Jangankan Pemkab Malang dengan OPD-nya, rekan wartawan saja kemungkinan ada yang belum paham dengan kode etik jurnalistik," ucapnya.

Sementera itu, Ketua PWI Malang raya Sugeng Irawan mengatakan sosialisasi ini sangat penting dalam menjalin hubungan antara media dengan ASN, sebab selama ini banyak wartawan yang mengeluhkan sulitnya menggali data dari narasumber apabila terjadi suatu permasalahan.

"Sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada ASN Pemkab Malang untuk menghadapi jurnalis. Apabila sudah saling memahami, dalam memberikan informasi akan lebih mudah. Namun, dalam menjalankan tugas kewartawanan, para jurnalis memiliki Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik yang profesional.

Sosialisasai Undang Undang Pers dan KEJ diikuti seluruh camat dan Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Malang serta seluruh anggota Forkompimda, seperti dari Kodim 0818, Polres Malang, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017