Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Malang segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang badan usaha dan  bersentuhan dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Badan Penyelenggara Jaminan sosial (BPJS) Kesehatan.

Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, Selasa mengingatkan kepada badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan.

"Dalam waktu dekat ini Pemkot malang segera menggodok aturan terkait badan usaha dan JKN BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya segera mendaftarkannya, karena nanti ada sanksinya," kata Sutiaji di sela acara sosialisasi JKN-KIS bagi badan usaha se-Malang raya di Malang, Jawa Timur.

Sebagai tahap awal penerapan kewajiban bagi badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya sebagai peserta JKN BPJS Kesehatan, kata Sutiaji, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Dinas Penanaman Modal dan PTSP akan bersinergi untuk melakukan pendataan jumlah badan usaha beserta tenaga kerjanya. Dari data itu, bisa diamati badan usaha mana saja yang belum mendaftarkan karyawannya untuk jadi peserta JKN-KIS.

Ia mengatakan jika ada badan usaha yang tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Kesehatan, berbagai sanksi akan diberikan pada badan usaha bersangkutan, termasuk pencabutan izin operasional dan SIUP. "Kami bisa eksekusi dengan cara cabut izin badan usaha itu, karena mereka mempekerjakan orang, namun kalau sakit tidak ada tindak lanjutnya," ujarnya.

Sutiaji mengatakan pembayaran premi JKN-KIS sebenarnya bisa diatur antara pihak perusahaan dan karyawan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari BPJS Kesehatan, premi bisa dipotongkan 5 persen dari gaji dengan standar Upah Minimum Regional (UMR).

"Jadi nanti akan kita kembangkan dan badan usaha yang tidak mengindahkan akan dikenai sanksi. Oleh karenanya, hak dan kewajiban karyawan dan badan usaha harus seimbang, demi terciptanya iklim kerja yang kondusif," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Kota Malang Hendri Wahyuni mengatakan berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga kini masih ada sekitar 800 badan usaha dari tingkat kecil hingga menengah belum mengikutsertakan karyawannya sebagai peserta JKN-KIS.

"Seharusnya untuk badan usaha paling lambat Juli 2016. Namun, hal itu bisa jadi karena masih banyak badan usaha yang belum mengerti dan paham apa itu BPJS dan JKN. Kami erharap sosialisasi dengan merangkul badan usaha bisa menambah kepesertaan JKN-KIS, khususnya bagi para karyawan atau pekerja," katanya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017