Surabaya, (Antara Jatium) - Jajaran Subdit I Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur menembak mati Junaedi Saputra (33) warga Teluk Binjai, Dumai Timur Kota, Riau yang merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat empat kilogram antarpulau di daerah Gresik, Jawa Timur, Selasa.

"Hari ini kami berhasil melumpuhkan pengedar narkoba seberat empat kilogram, dan sebelumnya mengungkap narkoba dengan berat lima kilogram yang totalnya menjadi sembilang kilogram," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di Surabaya, Selasa.

Machfud menjelaskan tersangka sebelumnya ditangkap di kamar Hotel Bidakara di daerah Tegalsari Surabaya sekitar pukul 06.30 WIB, kemudian tersangka dibawa ke daerah Bunder Gresik untuk menangkap penerima barang sabu-sabu.

Pada saat pelaksanaan tersebut, tersangka membuat ulah melakukan perlawanan dan akhirnya dilakukan tembakan peringatan dua kali. Akan tetapi, yang bersangkutan melawan sehingga mengancam jiwa petugas, dan akhirnya petugas melakukan penembakan hingga tersangka meninggal dunia sekitar pukul 08.15 WIB.

"Pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang cukup lama yang sudah kami pelajari. Kami menduga, dari Jakarta diungkap terus menerus, maka ada pembuangan barang. Pembuangan itu ke daerah-daerah, salah satunya di Surabaya," ujar Macfud.

Barang-barang tersebut, menurut Machfud ada kemungkinan akan disebar ke daerah lain lagi. Surabaya hanya dijadikan transit dan bisa dikirim lagi ke daerah Bali dan lain-lain. "Perlu kerja keras dari anggota untuk fokus pengungkapan narkoba ini," kata dia.

Machfud mengungkapkan, berdasarkan informasi dari kepolisian setempat tersangka merupakan residivis dari kasus pencurian dan pemberatan (curat) di daerah Riau.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dari Jakarta narkoba dibungkus dengan selimut untuk mengelabuhi dan menutup barang di kereta. Selain itu, masih ada yang lewat jalur darat lagi, tapi belum terdeteksi. Kami perlu berkoordinasi dengan Kepolisian DKI dan tentu butuh waktu," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jatim juga mengungkap narkoba seberat lima kilogram dari tersangka pengedar bernama Yiska Tanesub (40) pada tanggal 11 Agustus 2017. Jika digabungkan dengan pengungkapan hari ini, total pada rentang waktu kurang dari dua pekan, Polda berhasil melakukan pengungkapan dengan barang bukti sembilan kilogram narkoba.(*)
Video oleh: Willy Irawan

Pewarta: willy irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017