Surabaya (Antara Jatim) - Kalangan anggota DPRD Kota Surabaya menilai prinsip pemberian tunjangan transportasi untuk anggota dewan dari pemerintah kota sebesar Rp8,8 juta per bulan sudah benar dan tepat. 
     
"Kalau kebesaran, ada risiko untuk mengembalikan," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono di Surabaya, Selasa. 

Hal sama juga dikatakan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Sugito. Ia mengatakan pihaknya tetap mensyukuri adanya pemberian tunjangan transportasi tersebut. 

Saat ditanya apakah besaran tunjangan tersebut cukup untuk operasional transportasi, padahal mobil pinjam pakai  sudah dikembalikan ke Pemkot Surabaya, Sugito mengaku bahwa hal itu relatif.

"Kalau saya ya cukup karena tidak ada tanggungan karena anak sudah selesai sekolah," katanya.

Selaku anggota Badan Pembentukan Perda D DPRD Surabaya,  Sugito mengatakan bersadarkan appraisal atau taksiran besaran tunjangan transportasi anggota dewan mencapai Rp9,4 juta. Namun, menurutnya nilai tersebut belum ada pengurangan untuk lainnya.

"Itu belum dihitung potong pajak dan sebagainya," ujarnya.

Mantan Ketua Pansus  Raperda Hak Keuangan dan Administratif DPRD Surabaya Sudirjo mengatakan bahwa prinsip hidupnya tetap mensyukuri apa yang diterima. 

"Kalau sudah diputuskan harus diterima. Kalau tunjangan itu tidak bisa buat nyicil mobil baru, ya naik taksi daring kan lebih murah, atau naik bemo," katanya.

Ia mengatakan sebenarnya pihaknya telah mengundang Tim Appraisal Tunjangan Transportasi untuk mempertanyakan item-itemnya besaran tunjangan, namun tidak datang. "Ya sudah, tapi mungkin tim punya dasar," ujarnya.

Sudirjo mengatakan alasan kalangan dewan mengundang tim appraisal, karena saat pertemuan di Sekretaris Kota Surabaya belum ada titik temu nilainya.
"Di sekda masih mentah. Masih ada beberapa kategori," katanya. 

Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya Hendro Gunawan sebelumnya mengatakan  angka tersebut sudah berdasar pada appraisal yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya melalui Bagian Perlengkapan.  Dimana proses appraisal itu melibatkan pihak ketiga yang independen. 

"Prosesnya dijamin sudah objektif dan menghasilkan angka Rp8,8 juta per bulan untuk 46 anggota dewan," ujarnya. 

Ia mengatakan tunjangan transportasi ini akan diberikan per bulan Agustus 2017. "Penetapannya per 15 Agustus lalu. Jadi di tahun 2017 ini anggota dewan akan mendapatkan tunjangan transportasi sebanyak lima kali atau lima bulan," ujarnya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017