Tulungagung (Antara Jatim) - Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur menempatkan tiga narapidana kasus terorisme di ruang terpisah untuk mencegah pengaruhnya terhadap warga binaan lain.
    
Kepala LP Klas IIB Tulungagung Erry Taruna, Kamis mengatakan, masing-masing narapidana teroris menempati ruang tahanan tersendiri dan saling terpisah satu sama lain.
    
"Dua napi teroris kami tempatkan di dua sel tahanan anak yang tidak dipakai, karena LP ini sudah tidak lagi menampung tahanan anak, dan satu napi ditempatkan di area narapidana, yang kami 'korbankan' (gunakan) ruang tamping," kata Erry.
    
Erry memastikan perlakuan terhadap napi teroris tetap sama laiknya warga binaan lainnya. Hanya, kata dia, penempatan sengaja dipisah karena alasan keamanan sekaligus untuk menjaga privasi masing-masing napi yang terseret kasus kejahatan khusus atau radikalisme tersebut.
    
"Penempatan mereka sengaja dibedakan. Itu program kami, mereka tetap satu kamar satu (orang). Walaupun ada tiga orang tidak bisa dijadikan satu," katanya.
    
Kendati diisolasi di ruang terpisah satu sama lain, Erry mengatakan perkembangan ketiga narapidana kasus terorisme sejauh ini sudah cukup baik.
    
Noim Baasyir yang pindahan dari LP Klas IIB Tuban, misalnya, saat ini sudah lebih komunikatif dibanding saat masih di Lembaga Pemasyarakatan Tuban.
    
Tim Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang datang ke LP Klas IIB Tulungagung untuk memantau dan melakukan pendekatan deradikalisasi terhadap adik kandung tokoh Islam radikal yang juga Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir itu bahkan sempat terkejut karena Noim Baasyir lebih komunikatif setelah dipindah di Tulungagung.
    
"Hanya Noim (Baasyir) ini dan dua napi kasus terorisme lain masih belum bersedia mengikuti program deradikalisasi yang ditawarkan BNPT," katanya.
    
Dua napi teroris yang juga mendekam di LP Klas IIB Tulungagung masing-masing adalah Dedi Fahrizal dan Ridwan Sungkar.
    
Dedi Fahrizal yang dihukum sembilan tahun, dan baru menjalani hukuman selama dua tahun lebih.
    
Kedua adalah Ridwan Sungkar yang menjalani hukuman selama empat tahun.
    
Rencananya Ridwan Sungkar akan bebas pada tahun 2019. Kedua napi ini sudah bisa bergaul dengan napi-napi lain.
    
Sementara Noim Baasyir yang barusan dimutasi ke LP Tulungagung pada 25 Juli 2017 Noim sudah menjalani hukuman sejak 2014, dan baru akan bebas pada 21 Mei 2019.
    
Ketiganya mendapat pengawasan ketat karena sampai detik ini masih menolak program deradikalisasi.
    
Mereka juga menolak mengikuti kegiatan upacara memperingati Hari Kemerdekaan ke-72 RI di halaman bagian dalam LP Klas IIB Tulungagung yang digelar pukul 07.30 WIB, karena alasan keyakinan dan belum kesediaan mereka dalam mengakui NKRI.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017