Sampang (Antara Jatim) - Bupati Sampang, Jawa Timur Fadhilah Budiono menyerahkan remisi umum pada HUT Ke-72 Kemerdekaan RI kepada 79 narapidana yang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sampang, Kamis.

Selain menyerahkan remisi, bupati juga memimpin upacara memperingati detik-detik proklamasi kemerdekaan RI yang digelar warga binaan pemasyarakat dan para pegawai di Rutan itu.

"Semoga di HUT Ke-72 Kemerdekaan RI ini, akan menjadi momentum efektif bagi kita semua dalam melakukan refleksi diri dengan senantiasa tetap menjaga kedaulatan bangsa ini dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar bupati.

Dalam kesempatan itu, Bupati Fadhilah Budiono berpesan agar narapidana tidak lagi mengulangi tindakan kriminal setelah kembali ke keluarganya.

Usai upacara, bupati menyerahkan secara simbolis remisi kepada 79 narapidana serta menyerahkan bantuan uang saku kepada delapan narapidana penerima remisi yang langsung bebas pada HUT Ke-72 Kemerdekaan RI 2017.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Sampang Gatot Tri Rahardjo mengatakan jumlah narapidana yang menerima remisi umum tahun ini berubah dari usulan yang diajukan.

"Sebelumnya kami mengajukan 81 narpidana yang akan menerima remisi, tapi yang disetujui hanya 79 orang, sehingga ada dua orang narapidana yang tidak mendapatkan remisi," ujar Gatot.

Narapidana yang diajukan mendapatkan remisi kemerdekaan tersebut, adalah mereka yang memenuhi persyaratan, di antaranya minimal sudah menjalani maha hukuman (kurungan) selama 6 bulan dan berkelakukan baik.

Pengajuan remisi dilayangkan melaui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur.

Berdasarkan data Rutan Kelas IIB Sampang, dari 79 orang napi yang mendapat pengurangan masa tahanan itu antara 1 bulan hingga 5 bulan.

Sebanyak 35 orang mendapat remisi 1 bulan, 26 orang mendapat remisi 2 bulan, 14 orang menerima remisi 3 bulan, serta 3 orang menerima remisi 4 bulan, dan 1 orang menerima remisi 5 bulan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017