Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Pendidikan Jawa Timur mengubah sumbangan pendanaan pendidikan (SPP) untuk SMA/SMK dan Pendidikan Khusus (PK) negeri di wilayah itu menjadi uang sekolah tunggal (UST) dan akan diuji coba mulai semester depan.

"Semester depan akan target uji coba UST. Ini masih saya laporkan terus. Jangan sampai di sekolah banyak tarikan-tarikan. Tidak ada tarikan-tarikan," ucap Kepala Dinas Pendidikan Jatim Saiful Rachman di Surabaya, Senin.

Saiful mengatakan, Gubernur meminta pihaknya terus mematangkan rencana tersebut dengan melihat respon-respon yang ada di media dan masyarakat.

"UST itu nantinya akan lebih adil. Poinnya di situ. Karena siswa nanti akan diminta beberapa hal, pertama slip gaji orang tua, kemudian rekening listrik, pajak bumi dan bangunan (PBB)," kata Saiful.

Dengan melihat beberapa hal itu, lanjut dia, nanti bisa ketahuan apakah siswa layak masuk level bebas atau bayar. Saiful mengatakan, setiap anak tidak akan sama dalam hal pembayaran SPP.

"Misalkan orang tuanya bergaji Rp20 juta, masak anaknya bayar SPP hanya Rp150 ribu. Jadi nanti bisa saling menunjang. Ada levelnya. Yakni level satu, dua. Level satu bayar, level dua bebas murni. Tidak akan ada lagi keringanan," tutur dia.

Mantan Kepala Badan Diklat Jatim ini mengemukakan, tipe yang dipakai saat ini ada tiga yakni bayar penuh, keringanan, bebas. Dihapusnya keringanan, kata dia karena saat ini sifat dari pembayaran dengan keringanan sifatnya hanya negosiasi dan tidak mencerminkan kemampuan orang tua yang sebenarnya.

Sementara itu, Dewan Pendidikan (DP) Jatim diminta melakukan kajian sebelum kebijakan UST resmi diterapkan. DP Jatim pun mulai berancang-ancang untuk menggelar uji publik.

Diungkapkan Anggota DP Jatim Arba’iyah Yusuf, sebelum resmi ditetapkan. Kebijakan ini harus bisa menjawab sistem UST itu lebih adil bagi masyarakat atau justru menyulitkan. Karena itu, uji publik akan diterapkan untuk menarik respon dari masyarakat.

"SE Gubernur tentang SPP itu perlu direview kembali. Ketetapan nominal dalam SE tersebut apakah hanya untuk siswa dari keluarga yang mampu. Kemudian untuk keluarga tidak mampu seperti apa semestinya," ujarnya.

Dengan adanya UST, ketentuan membayar SPP akan lebih jelas. Baik yang dikenakan biaya tinggi, rendah maupun nol rupiah. "Tidak menyesuaikan UKT perguruan tinggi. Tapi nilainya menyesuaikan kebutuhan operasional sekolah," tuturnya.

Perempuan yang juga Ketua Majelis Dikdasmen PW Muhammadiyah Jatim  ini merinci, penetapan SPP tunggal akan didasarkan pada kondisi ekonomi keluarga. Indikatornya bisa menggunakan struk gaji bagi yang pegawai, pajak rumah, pajak kendaraan maupun biaya listrik.

"Kalau uji publik tahun ini berhasil positif, tahun depan mungkin bisa dilakukan uji coba atau bahkan berlaku serentak," tutur Arba’i.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017