Malang (Antara Jatim) - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap sejumlah anggota DPRD Kota Malang, secara marathon mulai Senin (14/8) hingga Rabu (16/8) di Malang, Jawa Timur.

Lokasi pemeriksaan terhadap sejumlah wakil rakyat Kota Malang itu sudah ditentukan di aula Polres Kota Malang.

"Kami memang diminta menyiapkan tempat untuk pemeriksaan yang akan dilakukan tim penyidik KPK, tempatnya di aula karena jumlah yang diperiksa cukup banyak," kata Kabag Humas Polresta Malang Ipda Ni Made Seruni Marhaeni di Malang, Senin.

Meja dan kursi yang disiapkan untuk proses pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Kota Malang tersebut sebanyak 15. Dan, kemungkinan pemeriksaan tersebut akan dilakukan secara serentak dalam satu ruangan dengan harapan pemeriksaan bisa cepat dan efektif.

Untuk melengkapi alat bukti dugaan suap yang menjerat Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono (sudah mengundurkan diri dari jabatan Ketua DPRD), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Jarot Edy Sulistyono (saat ini menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kota Malang), serta salah seorang pengusaha (Komisaris PT ENK) Hendrawan Maruszaman) itu, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi.

Beberapa lokasi yang menjadi bidikan penggeledahan tim penyidik KPK sejak Rabu (9/8) tersebut, di antaranya adalah ruangan Wali Kota Malang Moch Anton, Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto, ruangan Asisten I, II dan III yang ada Balai Kota Malang, kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan hampir seluruh ruangan di gedung DPRD Kota Malang.

Selain itu, Kantor Dinas Perizinan, Kantor Barenlitbang Kota Malang, rumah dinas Ketua DPRD Kota Malang, rumah dinas dan rumah pribadi Wali Kota Malang, serta rumah Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR atau mantan kepala bidang bina marga di dinas setempat.

Dari hasil penggeledahan di sejumlah tempat itu, KPK membawa sejumlah dokumen sebagai bukti pendukung. Dan, mulai Senin (14/8) tim penyidik KPK akan "berkantor" di aula Polresta Malang guna melakukan pemeriksaan aksi dari kalangan anggota DPRD Kota Malang.

Kasus dugaan suap yang menjerat mantan Ketua DPRD Kota Malang Arif Wicaksono tersebut terkait dengan anggaran pembangunan Jembatan Kedungkandang. Arif diduga menerima suap dari Kepala DPUPR (Jarot Edy) sebesar Rp700 juta dan dari Komisaris PT ENK sebesar Rp250 juta.

Dugaan suap itu dimaksudkan untuk mengegolkan anggaran pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Kota Malang 2015-2016. Sedangkan PT ENK memberikan suap agar dimenangkan dalam tender pembangunan jembatan tersebut.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017