Surabaya (Antara Jatim) - Ketua terpilih Gabungan Pengusaha Konstruksi Nasional (Gapeknas) Jawa Timur periode 2018 hingga 2022, La Nyalla Mahmud Mattalitti mengajak pelaku usaha jasa konstruksi swasta untuk mengikuti aturan yang ditetapkan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nasional.

"Banyak pelaku usaha jasa konstruksi sektor swasta yang tidak memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor : 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Untuk itu, saya berharap Gapeknas akan turun tangan," kata La Nyalla, usai terpilih di Surabaya, Minggu.

Ia mengatakan, Gapeknas sebagai wadah pengusaha yang bergerak di bidang jasa konstruksi, dihadapkan pada tuntutan peningkatan profesionalisme organisasi.

Oleh karena itu, kata dia, ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam mengantisipasi tantangan tersebut, salah satunya memberikan arah pada upaya penyehatan usaha jasa konstruksi melalui penyehatan struktur permodalan dan SDM yang handal, sehingga menghasilkan pekerjaan yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Ia mengatakan, Gapeknas Jawa Timur harus mampu mendorong terwujudnya tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam hak dan kewajibannya, serta meningkatkan kepatuhan pada ketentuan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku saat ini.

Oleh karena itu, kata La Nyalla, Gapeknas Jatim harus dijadikan sebagai artikulasi dalam menyusun dan merumuskan pokok pikiran serta rekomendasi, untuk menata organisasi ke depan. 

La Nyalla mengaku, akan fokus pada tiga hal pokok rekomendasi yang disepakati dalam Musda IV Gapeknas Jatim, yakni penataan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan organisasi.

Kedua, koordinasi semua pemegang kebikakan, yaitu lintas Asosiasi perusahaan dan Asosiasi profesi LPJK Nasional, serta mengajak pelaku usaha jasa konstruksi swasta untuk mengikuti aturan yang ditetapkan LPJK Nasional.

Kemudian, ketiga merumuskan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Nasional, Instansi Pemerintah dan Swasta sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor : 54 Tahun 2010 yang ada sekarang.

"Gapeknas Jatim kini juga diharapkan bisa mengkoordinasikan secara intensif dengan Menteri atau Departemen Pekerjaan Umum dan LPJK Nasional, terkait masih adanya pelaku usaha jasa konstruksi di sektor swasta yang sampai saat ini belum tersentuh ketentuan dan norma yang ditetapkan oleh LPJK Nasional," katanya.(*)







Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017