Tulungagung (Antara Jatim) - Satuan Narkoba Polres Tulungagung, Jawa Timur menangkap satu pelaku pemalsuan minuman keras/beralkohol merek vodka dan mansion house yang kemudian dijual ke pasar gelap dan sejumlah tempat hiburan malam.
    
Kasubbag Humas Polres Tulungagung AKP Saeroji, Rabu mengungkapkan, polisi sampai saat ini masih terus berupaya mengembangkan temuan pemalsu minuman keras tersebut untuk mengungkap jaringan/sindikat yang ada di belakang maupun di bawah jalur distribusinya.
    
"Sementara ini kami menangkap satu orang atas nama Samin (36), warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung," papar Saeroji saat melakukan gelar perkara di depan Satreskrim Polres Tulungagung.
    
Samin yang berlatar belakang buruh bangunan itu kini berstatus tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tulungagung.
    
Bersamaan dengan penangkapan Samin, anggota satreskoba Polres Tulungagung juga menyita 48 botol minuman keras palsu siap edar, 23 botol bekas minuman keras kosong berbagai merek, alkohol, cairan bahan perasa, pewarna, serta berbagai perangkat penunjang produksi minuman keras palsu.
    
Produk minuman keras palsu hasil oplosan Samin dengan komposisi air mineral, alkohol kadar 90 persen, bahan pewarna dan perasa itu mirip dengan aslinya.
    
"Kemasan botolnya juga sudah dilabelisasi seperti asli. Warnanya juga nyaris identik, sehingga jika dilihat sekilas sudah dibedakan dengan yang asli," kata Saeroji.
    
Saat gelar perkara dengaan menampilkan seluruh barang bukti minuman keras palsu berikut tersangka, Samin enggan menyebut nama-nama lain yang terlibat dalam produksi minuman oplosan tersebut.
    
Ia berdalih mendapat "ilmu" membuat minuman keras palsu dari temannya yang tidak disebut nama.
    
"Saya lupa namanya. Hanya dikasih tahu caranya," kata Samin menjawab pertanyaan wartawan.
    
Samin mengaku menggunakan bahan dasar air mineral yang kemudian dicampu alkohol kadar tinggi, ditambah bahan perasa dan pewarna sehingga menyerupai minuman keras asli.
    
Samin lalu menjual minuman keras buatannya seharga Rp45 ribu per botol, jauh dari harga minuman keras merek aslinya yang dibanderol Rp125 ribu.
    
"Tersangka Samin ini dijerat menggunakan pasal 137 subsider pasal 142/Undang-undang  nomor 18 Tahun 2012 tengang Pangan dan pasal 106 junto pasal 24 (1) Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar," katanya.(*)
Video oleh: Destyan H Sujarwoko

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017