Jember (Antara Jatim) - Dinas Koperasi (Diskop) dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kabupaten Jember, Jawa Timur mengusulkan penutupan sebanyak 302 koperasi karena sudah tidak aktif dan tidak memenuhi syarat sebagai koperasi.

"Untuk menutup sebuah koperasi ada syarat dan mekanismenya, namun yang memiliki kewenangan untuk menutup koperasi adalah Kementerian Koperasi dan UKM," kata Kepala Diskop dan UMKM Jember Mohammad Djamil di Jember, Sabtu.

Ia mengatakan pihaknya sudah melakukan pendekatan, dialog, memetakan, dan menganalisa hingga pada tahap kesimpulan untuk menutup ratusan koperasi itu dan usulan itu disetujui anggota koperasi yang bersangkutan.

"Dengan berbekal itu, kami mengusulkan penutupan sebanyak 302 koperasi kepada Kementerian Koperasi karena anggota koperasi yang bersangkutan sudah bersedia untuk dibubarkan," tuturnya.

Menurutnya jumlah koperasi di Kabupaten Jember sekitar 1.500 koperasi, namun setelah dilakukan evaluasi, maka sebanyak 302 koperasi dinyatakan tidak memenuhi syarat hingga diusulkan untuk dibubarkan kepada Kementerian Koperasi.

"Ratusan koperasi tersebut dibubarkan karena mati suri lebih dari dua  tahun, namun ada juga yang disinyalir melakukan mal praktek administrasi dan cacat hukum," ujarnya.

Djamil berharap koperasi yang tersisa tersebut dapat dibina dan berkembang menjadi koperasi yang sehat, sehingga dapat menyokong perekonomian di Kabupaten Jember.

"Koperasi yang bertujuan menggerakkan roda perekonomian dan menyejahterahkan anggotanya hingga kini tetap berjalan dengan baik, sehingga pihak Diskop dan UMKM Jember terus melakukan pembinaan terhadap mereka," katanya.

Informasi yang dihimpun, koperasi wanita yang sudah berjumlah ratusan di Jember merupakan koperasi yang ulet dan telaten, sehingga lebih kuat untuk bertahan dan tetap aktif dibandingkan koperasi biasa.(*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017