Surabaya (Antara Jatim) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini mengingatkan warga Kota Pahlawan agar menggunakan dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) melalui anggota DPRD tidak disalahgunakan, melainkan digunakan sesuai aturan yang ada.
     
"Itu kan bukan uang saya, itu uang rakyat yang dibayar melalui pajak. Saya berharap digunakan sesuai permohonannya itu. Kalau ada sisa tolong dikembalikan," kata Tri Rismaharini saat menggelar jumpa pers di ruang kerjanya, Kamis.

Mengenai jasmas, Risma menegaskan tidak ikut campur karena sudah diproses sesuai aturan yang berlaku. "Boleh dicek di bagian keuangan, apa saya ikut campur. Tidak pernah sama sekali," katanya.

Ia menjelaskan memang pengadaan jasmas harus langsung oleh masyarakat,  
jadi tidak bisa dikerjakan oleh pihak ketiga. "Kalau dikerjakan pihak ketiga ya harus lelang kalau nilainya diatas Rp200 juta. Tapi itu aturannya kan swakelola ya harus dikerjakan sendiri," katanya.

Saat ditanya jasmas yang dikerjakan pihak ketika melalui anggota DPRD Surabaya, Risma tidak berkenan menanggapinya.  "Itu bukan urusanku, ya tidak bisa ngomong itu," ujarnya.

Diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyelidiki dugaan korupsi dana hibah DPRD Surabaya tahun 2014. Hasil dari penyeledikikan tersebut diduga, seorang anggota DPRD Surabaya membentuk sebuah kelompok masyarakat (pokmas) fiktif. Kejari telah memeriksa empat saksi yakni Heri Setyawan, Sugeng Rahardjo, Wahyu Widodo, dan Trimanto. 

Mereka merupakan pengurus pokmas yang dibentuk atas dasar perintah anggota DPRD Surabaya.  Dana yang diterima mencapai Rp200 juta. Hanya saja pihak kejaksaan tidak berkenan membeberkan hasil penyelidikan sementara. Termasuk siapa anggota DPRD yang memberikan hibah tersebut karena masih perlu melakukan gelar perkara. (*)
Video oleh: Abdul Hakim


Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017