Tulungagun (Antara Jatim) - DPRD Tulungagung, Jawa Timur kembali mengajukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perlindungan pasar tradisional dan pengendalian pasar modern yang dalam rapat paripurna sebelumnya tidak menemukan kesepahaman antara eksekutif dan legislatif.
    
"Ini menjadi salah satu poin yang belum mendapat titik temu antara legislatif dan eksekutif selama ini," kata Ketua DPRD Tulungagung Supriyono di Tulungagung, Senin.
    
Menurut Supriyono, masalah pengendalian pasar modern penting/vital dibahas karena menyangkut pengembangan perekonomian rakyat.
    
Supriyono mengatakan, masih ada perdebatan soal satuan perumusan pendirian toko modern waralaba naional.
    
Sebelumnya, kata Supriyono, diusulkan pasar modern bisa didirikan di lingkungan dengan jumlah warga 25 ribu penduduk.
    
Namun dalam prosesnya, Supriyono menyatakan ada upaya dengan sengaja mengubah syarat jumlah penduduk menjadi 15 ribu penduduk.
    
"Waktu itu yang ngotot mengubah syarat tersebut adalah eksekutif. Kemudian mempengaruhi legislatif," katanya.
    
Selain permasalahan jumlah penduduk yang terlayani, penempatan pasar modern berkonsep waralaba tersebut tidak diperbolehkan berada di pinggir jalan desa.
    
"Aturan mainnya mengharuskan pasar modern hanya boleh di pinggir jalan kabupaten, provinsi, atau jalan nasional. Itu pun juga tidak diperkenankan berdekatan dengan toko maupun pasar tradisional. Itupun juga harus mewadahi produk UMKM," ujarnya.
    
Menurut Supriyono yang juga Ketua DPC PDIP Tulungagung, hal ini tampaknya juga harus dicermati. Ini bisa menimbulkan benturan mengenai standarisasi kualitas produk UMKM.
    
"Harus ada pembinaan menyeluruh, seperti halnya isi perda sejenis yang dimiliki daerah lain," katanya.
    
Ia menyatakan menjadi tanggung jawab bersama. Meskipun diakui untuk menyelesaikan ranperda ini juga bukan perkara gampang.
    
"Apalagi pada sebelumnya pihak eksekutif ngotot untuk segera menyelesaikan ranperda ini," katanya.
    
Dikonfirmasi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tulungagung Santoso menyatakan, pemerintah daerah membuka seluas-luasnya untuk izin toko modern.
    
Sebab, kata dia, saat ini sudah diberlakukan pasar bebas Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
    
"Bagaimanapun mereka berinvestasi di Tulungagung. Mereka juga memberikan konstribusi untuk PAD (pendapatan asli daerah)," ujar Santoso.
    
Santoso menyatakan, pihaknya mengawal syarat pendirian toko modern adalah satu toko modern setiap 15 ribu penduduk, bukan 25 ribu.
    
Alasannya, jumlah penduduk Tulungagung saat ini 1,2 juta jiwa. Jika syarat 25 ribu diberlakukan, maka harus ada pengurangan jumlah toko modern yang ada.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017