Trenggalek (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengadopsi sistem administrasi perkantoran maya atau disingkat "siMAYA" untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas perkantoran birokrasi setempat.
    
Menurut penjelasan Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak, Jumat, Penerapan siMAYA diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektifitas birokrasi di Kabupaten Trenggalek.
    
"Sebenarnya Trenggalek sudah sedikit terlambat dibandingkan dengan daerah lainnya menggunakan aplikasi siMAYA ini. Karena sudah ada lebih 200 kabupaten/kota menerapkan dan Trenggalek belum," kata Emil.
    
Kendati baru memulai, Emil bertekad untuk mengejar ketertinggalan tersebut. "Dari sini kami berpacu untuk mengejar ketertinggalan dari daerah-daerah lain dalam hal meningkatkan efisisensi dan efektifitas birokrasi," ujarnya.
    
Emil berharap, dengan adanya sistem ini surat itu bisa lebih jelas. "Kalau namanya numpuk itu, nyelip surat kan bisa juga, disposisi juga bisa terlunta-lunta sekian lama. Apalagi kami tidak bisa memungkiri mobilitas bupati atau kepala OPD (organisasi perangkat daerah) itu sangat tinggi, bukan hanya duduk dibelakang meja terus menerus," katanya.
    
Emil yang juga Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Selurih Indonesia (APKASI) itu menegaskan Trenggalek harus beralih seperti daerah atau institusi lain yang sudah beralih ke sistem wireles.
    
Artinya, kata dia, kegiatan administrasi perkantoran khususnya surat-menyurat bisa dilakukan melalui fasilitas surat elektronik atau e-mail.
    
Dengan aplikasi siMAYA itu, maka mengecek surat maupun mendisposisi bisa dilakukan dengan cepat.
    
"Trenggalek sekarang sudah butuh itu, secara infrastruktur di Trenggalek sudah lumayan, dimana akses 4G sudah semakin luas jangkauannya, bahkan sudah hadir di (kecamatan) Watulimo dan Durenan," kata Emil Dardak.
    
Suami artis Arumi Bachsin ini mengatakan, sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda-nunda penggunaan aplikasi siMAYA tersebut.
    
Dikonfirmasi mengenai keabsahan dan legalitas surat, Emil Dardak memastikan bahwa aplikasi itu sudah diterapkan di lebih dari 200 daerah.

"Maka saya yakin surat ini legalitasnya sudah diakui secara nasional," katanya.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017