Surabaya (Antara Jatim) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur merespon positif keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Kasasi Jaksa terkait perkara dana hibah organisasi itu yang dituduhkan kepada Ketua Umumnya La Nyalla Mahmud Mattalitti.

La Nyalla di Surabaya, Kamis mengaku bersyukur atas keputusan tesrebut, dan dirinya memang tidak terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim, yang juga menyeret dua pengurus Kadin Jatim sebagai terdakwa.

"Alhamdulillah saya lega dan bersyukur kepada Allah SWT. Sekarang semua kembali normal seperti sediakala," tuturnya.

Ia mengaku, Kadin Jatim kini bisa beraktifitas kembali lagi dan siap menjalankan sejumlah program lebih baik ke depannya.

Sementara itu, Anggota Tim Advokat Kadin Jatim, Soemarso mengatakan, dengan adanya putusan perkara bernomor 765 K/PID.SUS/2017 tersebut perkara dana hibah Kadin yang dituduhkan kepada La Nyalla telah selesai. Karena putusan itu telah berkekuatan hukum tetap.

Ia mengatakan, keputusan itu sebelumnya diputus tiga Hakim Agung, yakni Prof Dr Mohamad Asikin, Dr Leopold Luhut Hutagalung dan Prof Surya Jaya.

"Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap, dan kami meminta Kejati Jatim segera menjalankan putusan tersebut," katanya.

Sebelumnya, kejaksaan mendakwa La Nyalla terlibat dalam perkara penyimpangan dana hibah Kadin Jatim.

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutus La Nyalla bebas murni pada 27 Desember 2016. Kemudian diakhiri dengan putusan MA yang menolak kasasi jaksa pada 18 Juli 2017.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017