Surabaya (Antara Jatim) - 
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya menyatakan proses impor barang yang diduga limbah asal Korea Selatan yang kini dalam proses penyelidikan kepolisian telah prosedural.

Staf Humas Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya Sunarko, kepada wartawan di Surabaya, Kamis, memastikan barang impor sebanyak empat kontainer yang menurut dokumennya berisi cairan minyak jenis "Oil Emulsions" itu saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak telah melalui proses "standard operating procedure" (SOP).

"Proses dokumen dan persetujuan pengeluaran barang sudah sesuai SOP semua, sebenarnya itu prosedur normal sih," ujarnya.

Empat kontainer tersebut kemudian diamankan polisi pada 13 Juli lalu, menindaklanjuti laporan masyarakat, setelah menyaksikan separuh isi dari salah satu kontainer tersebut dibuang di saluran air yang menuju Sungai Teluk Lamong Surabaya.

Pembuangan isi kontainer itu mengakibatkan belasan warga Rusunawa Romokalisari Surabaya, yang berlokasi tak jauh dari tempat pembuangan, dilarikan ke rumah sakit terdekat karena mengalami gangguan pernafasan, pusing, dan mual-mual, akibat bau yang sangat menyengat dari isi kontainer yang dibuang.

Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya kemudian menetapkan tiga orang pelaku pembuangan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MF, usia 41 tahun, asal Bungah, Gresik, HS (49), asal Kebomas, Gresik, dan SEC (38), asal Krembangan Surabaya.

Polisi menduga isi di dalam empat kontainer tersebut adalah limbah berbahaya, yang hingga kini masih dalam tahap pengembangan penyelidikan.

Menurut Sunarko, penanganan perkara ini telah diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

"Sampai sekarang kami masih terus berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim terkait masalah ini," tuturnya.

Dia mengatakan pihak KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak Surabaya dalam perkara ini dilibatkan polisi untuk menelusuri proses dokumen terkait pemberitahuan impor barang (PIB).

"Dalam hal ini kami jelaskan kalau kompleksnya proses dokumen, PIB, dan persetujuan pengeluaran barang sudah sesuai dengan prosedur," ucapnya.(*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017