Surabaya (Antara Jatim) - Wali murid  di Surabaya yang mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Enny Ambarsari mengaku cemas atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, yang menolak gugatan Pemerintah Kota Blitar.

"Agenda jadwal putusan kami belum keluar. Sedikit deg-degan juga karena materi isi review kami yang hampir sama dengan Kota Blitar," kata Koordinator Paguyuban Orangtua Wali Kelas XI SMPN I Surabaya saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.

Enny mengatakan, dirinya sudah melihat putusan MK yang tercantum dalam dua amar terakhir yang menolak gugatan Kota Blitar. Dengan urutan nomor perkara Kota Surabaya setelah Kota Blitar, kini dirinya dan tiga wali murid lainnya masih menunggu panggilan sidang putusan.

"Kami dan pemerintah Kota Blitar mempermasalahkan hal yang sama. Kami ingin pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke kota karena kami melihat banyak kendala. PPDB yang terlihat belum siap untuk Kota Surabaya saat dikelola provinsi. Kami rapatkan barisan ya karena nunggu," kata dia.

Menurut Enny, perbedaan pengalihan wewenang sangat terasa pada PPDB. PPDB Jatim dinilai kurang transparansi karena masih ada sistem 'offline' untuk jalur prestasi dan mitra warga.

"Dulu semua daring, satu pintu dan terlihat semua. Jalur prestasi juga terlihat semua. Kalau jalur 'offline'-nya tidak tahu, siapa yang mau melihatnya tiap hari ke sekolah kalau wewenangnya semua di sekolah," tutur dia.

Dia mengatakan, gugatan ke MK ini merupakan upaya terakhir wali murid untuk kembali mendapat pengelolaan SMA/SMK yang saat ini dikelola provinsi.

 Jika tidak dikabulkan, kata dia, maka jalan satu-satunya adalah perbaikan sistem agar pelaksanaan pendidikan bisa berjalan transparan dan adil.

Kuasa Hukum Wali Murid Kota Surabaya, Edward Dewaruci menjelaskan gugatan Kota Surabaya dan Kota Blitar berbeda konteks. 

Menurutnya, di Blitar penggugatnya adalah wali kota yang mempertanyakan kewenangannya mengelola pendidikan. Sedangkan Kota Surabaya diwakili wali murid sebagai warga negara yang merasa dirugikan terkait putusan undang-undang.

"Tahun lalu kami sudah sempat menyurati juga menanyakan kapan diputus. Sudah dua kali dan dijawab suruh nunggu, jadi ya kami masih menunggu panggilan," kata Edward.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017