Sampang (Antara Jatim) - Aparat Polres Sampang, di Pulau Madura, kini mengusut kasus dugaan pencabulan dengan korban anak di bawah umur yang dilakukan warga asal Pasuruan, Jawa Timur.
"Korbannya berinisial ST (16), asal Kecamatan Tambelangan, Sampang, sedangkan pelaku merupakan kuli bangunan bernama Slamet (30) dan kini, korban tengah hamil 9 bulan," kata Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Puji Budi Waluyo di Sampang, Selasa.
Kejahatan seksual terhadap anak yang masih di bawah umur ini terjadi, saat pelaku bekerja sebagai kuli di sebuah pembangunan masjid kampung tempat korban tinggal.
Kala itu, ST berkenalan dengan pria kuli bangunan melalui tetangga yang juga teman korban bernama Salma.
Perkenalan korban dengan pelaku semakin akrab, bahkan korban sering bermain di rumah Salma.
"Di rumah di Salma inilah, lalu terjadi perbuatan yang lazin dilakukan suami isteri oleh keduanya," kata aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Jaka Jatim Korda Sampang Siti Farida saat mendampingi keluarga korban di Mapolres Sampang, Selasa.
Korban ST, awalnya hendak menuntut agar pelaku bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, hingga menyebabkan ia terlambat datang bulan.
Namun, temannya, Salma, justru meminta agar tutup mulut, bahkan mengancam hendak berbuat kasar, apabila menceritakan perbuatan yang telah dilakukan bersama kuli bangunan asal Pasuruan itu.
"Jadi, si Salma ini sebenarnya sebagai pihak ketiga yang memperkenalkan antara korban dengan si kuli bangunan itu, termasuk tempat kejadian pencabulan juga di rumah di Salma ini, sehingga kasus ini mirip seperti kasus perdagangan orang," ujar Farida.
Ia lebih lanjut menjelaskan, awalnya, keluarga korban tidak mengetahui kasus itu. ST baru diketahui menjadi korban pencabulan, setelah perutnya membuncit.
ST bersama Aktivis Perlindungan Perempuan dan Anak Sampang datang ke Mapolres Sampang, Selasa (18/7) untuk mempertanyakan lebih lanjut perkembangan kasus itu.
Sebab, menurut korban, kasus tersebut telah dilaporkan awal Juni 2017 lalu, yakni sebelum Lebaran, namun hingga kini belum ada perkembangan lebih lanjut.
Menurut Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Puji Budi Waluyo, lambatnya perkembangan penyidikan itu, karena polisi harus teliti dalam menangani kasus itu, apakah masuk dalam kasus pemaksaan berbuat cabul, atau justru dilakukan suka sama suka.
"Kami sebenarnya sudah memeriksa sebanyak delapan orang terkait kasus ini, baik saksi terlapor, maupun saksi pelapor," ujar Budi.
"Tapi yang jelas, semua kasus yang dilaporkan ke Mapolres Sampang ini, pasti akan kami proses hingga tuntas. Ini persoalan waktu saja," katanya, menambahkan. (*)
Video oleh: Abdul Aziz
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017