Pamekasan (Antara Jatim) - Aparat Polres Pamekasan di Pulau Madura, Jawa Timur kembali menetapkan dua orang tersangka tambahan dalam kasus pembakaran pencuri hidup-hidup yang terjadi di Desa Larangan Badung, Pamekasan, pada 22 Mei 2017.

"Satu di antara dua tersangka baru dalam kasus pembakaran maling hidup-hidup itu adalah Kepala Desa Larangan Badung, berinisial MS," kata Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho di Pamekasan, Selasa.

Kapolres mengemukakan hal ini, menjelaskan tindak lanjut penyidikan kasus pembakaran maling hidup-hidup tersebut oleh warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Tersangka lainnya berinisial MW, juga warga desa setempat.

Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka tambahan dalam kasus penganiayaan sadis itu, setelah tim penyidik Polres Pamekasan memeriksa sedikitnya 13 orang sebagai saksi dalam kasus itu. Termasuk kepala Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan.

Dengan demikian, jumlah total tersangka dalam kasus pembakaran maling secara hidup-hidup itu, semuanya tiga orang.

"Jumlah ini, masih bisa bertambah, apabila nantinya ditemukan alat bukti baru, karena hingga saat ini, penyidikan masih tetap berlangsung," ujarnya, menjelaskan.

Kasus pembunuhan sadis yang dilakukan warga di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan itu terjadi di sebuah lapangan bola di desa itu.

Korbannya bernama Kusno Hadi (40) warga Dusun Berruh, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Sebelum dibakar, pencuri itu terlebih dahulu diikat tali pada kaki dan tangannya, lalu dibakar di sebuah lapangan.

Korban hendak melakukan pencurian di rumah warga bernama Mawi warga Dusun Badung Tengah, Desa `Larangan Badung, dan tertangkap warga kala itu juga. Kusno Hadi tidak diserahkan ke polisi, akan tetapi disiksa terlebih dahulu, sebelum akhirnya dibakar secara hidup-hidup hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

Pihak keluarga Kusno sebenarnya tidak mempersoalkan kasus itu, dan dikabarkan sudah ada upaya damai antara warga pelaku pembakaran dengan keluarga Kusno.

"Damainya itu dalam kasus pencuriannya, tapi dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia ini tetap merupakan pelanggaran hukum," ujar kapolres.

Kapolres dalam kesempatan itu juga berpesan, agar aksi main hakin sendiri oleh masyarakat hendaknya dihindari. Apabila ada pencuri yang tertangkap harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

"Sebab menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum, apalagi dengan melakukan pembakaran secara hidup-hidup hingga akhirnya meninggal dunia seperti itu, juga salah dalam ketentuan hukum," kata kapolres, menerangkan.

Sebelumnya, polisi juga telah menetapkan FR (42) sebagai tersangka dalam kasus pembakaran maling hidup-hidup itu. Ia merupakan warga Dusun Tengah, Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, yang juga terlibat dalam kasus penganiyaan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Desa Larangan Badung mengaku, dirinya membiarkan kasus pembakaran maling yang hendak mencuri di rumah warga desanya itu, karena terlambat.

Namun, penyidik menemukan bukti kuat, bahwa bahwa Kades MS memang sengaja membiarkan kasus pembakaran itu, karena gerak dengan kejadian kasus pencurian yang selama ini terjadi di desanya. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017