Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggagalkan upaya penyelundupan obat keras merk "Zenith Carnophen" yang telah lama dilarang beredar karena kerap disalahgunakan.
     
"Kami amankan tiga tersangka, masing-masing berinisial RS, HW, dan HS, semuanya warga Surabaya," ujar Kepala Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard M Sinambela dalam jumpa pers di Surabaya, Selasa.
     
Dia mengatakan penangkapan ketiganya berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Antibandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.
     
"Pada 17 Juli, kami tangkap ketiganya saat akan mengambil kiriman barang di Stasiun Semut Surabaya," ujarnya.
     
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sebanyak 16 koli berisi obat keras merk "Zenith Carnophen". "16 koli itu jumlah butirnya ada sekitar 400 ribu lebih," katanya.  
     
Keterangan sementara yang diperoleh polisi dari para tersangka, barang tersebut diperoleh dari seseorang asal Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial DC.
     
"Mereka membeli dari saudara DC seharga Rp220 juta yang kemudian dikirim menggunakan sebuah perusahaan jasa ekspedisi melalui angkutan kereta api," katanya, menjelaskan.
     
Rencananya, lanjut Leonard, oleh ketiga tersangka, barang ini akan dikirim ke Kalimantan menggunakan sebuah jasa perusahaan ekspedisi lainnya.
     
"Pengakuan dari para tersangka, di Kalimantan sudah ada seorang pemesan berinisial AL, yang sudah membayar uang pembelian senilai Rp230 juta melalui transfer bank," katanya. 
     
Leonard mengatakan pengiriman barang tersebut dipaketkan dengan kamuflase barang-barang tertentu, seperti dilapisi produk sandal dan bungkus rokok, untuk mengelabuhi petugas.
     
Polisi menghadirkan petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Surabaya untuk memastikan produk obat "Zenith Carnophen" sudah lama dicabut izin edarnya karena tergolong obat keras yang rentan disalahgunakan.
     
Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar Pom Surabaya Siti Amanah mengatakan obat "Zenith Carnophen" berisi kandungan zat karisopodol, parasetamol, dan kafein. 
     
"Fungsinya untuk melemaskan otot. Tapi bisa sangat membahayakan kesehatan jika dikonsumsi melebihi dosis," katanya.
     
Dia mencontohkan penggunaan obat "Zenith Carnophen" kerap disalahgunakan oleh para nelayan di wilayah Pantai Utara Pulau Jawa. 
     
"Di Pantura digunakan nelayan supaya tidak ngantuk karena ada kandungan zat kafeinnya. Alasannya biar tidak stress karena di laut membosankan, mereka biasanya menenggak 10 butir sekali minum," katanya.
     
Siti menduga produk obat “Zenith Carnophen” yang upaya penyelundupannya digagalkan Polrestabes Surabaya ini palsu karena sebenarnya pihak pabrik farmasi yang bersangkutan telah dilarang mengedarkannya dan dinyatakan ilegal sejak 2009. 
     
"Izin edar Zenith Carnophen telah dicabut sejak 27 Oktober 2009 karena dari pihak pabriknya tidak bisa menjamin pengawasan peredaran produk ini sampai ke jalur distribusi yang terkecil," ucapnya. (*)
Video oleh: Hanif Nasrullah

Pewarta: Hanif N

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017