Surabaya (Antara Jatim) - Ahli waris lahan seluas 8.000 meter persegi di Jalan Dukuh Kupang Barat 126 Surabaya, yang saat ini sedang dibangun Mal oleh sebuah perusahaan retail Transmart, masih dalam proses sengketa, yang dalam waktu dekat segera dieksekusi. 
     
Ahli waris lahan tersebut Soehartono, dalam jumpa pers yang didampingi kuasa hukumnya, Sumarso, di Surabaya, Senin, mengatakan bahwa sebenarnya pihaknya tidak ada urusan dengan Transmart. 
     
"Karena sengketa awal kami adalah dengan PT Alfa Retailindo, yang rupanya kini telah dijual ke Transmart," katanya.
     
Sumarso mengisahkan kliennya mengajukan gugatan perdata ke PT Alfa Retailindo melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak tahun 1997.
     
Saat itu Soehartono mengajukan gugatan setelah mengetahui lahannya yang semula berstatus Petok D ketika itu akan diurus sertifikat ke Badan Pertahanan Nasional Surabaya I, yang ternyata sudah dikuasai oleh PT Alfa Retailindo.
     
Sumarso menjelaskan, dalam proses pengadilan itu, mulai dari putusan tingkat PN, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung kliennya kalah.
     
"Tapi setelah itu kami mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menunjukkan fakta-fakta serta saks-saksi baru yang akhirnya dinyatakan menang oleh MA," ujarnya.   
     
Perkara ini, lanjut dia, bahkan telah mengalami proses PK sebanyak tiga kali, baik dilayangkan oleh pihak penggugat maupun tergugat, yang semuanya dimenangkan oleh Soehartono. 
     
Intinya, dia menerangkan, putusan dari tiga kali proses PK tersebut, MA memerintahkan PT Alfa Retailindo, atau siapapun yang menguasai objek sengketa tersebut, harus menyerahkannya kepada Soehartono.
     
"Putusan PK terakhir tertanggal 15 Juli 2015, yang semestinya sejak itu dilakukan eksekusi pada objek lahan sengketa untuk diserahkan kepada Soehartono," katanya.
     
Namun proses eksekusi tersebut yang semestinya dilakukan oleh petugas PN Surabaya selama ini menggantung.
     
Sumarso memastikan belum lama lalu Ketua PN Surabaya yang menjabat saat ini, Sujatmiko, telah memberi teguran (Aanmaning) terhadap PT Alfa Retailindo untuk mengosongkan obyek sengketa dalam jangka waktu delapan hari. 
     
"Panggilan 'Aanmaning' Ketua PN Surabaya Sujatmiko terhadap PT Alfa Retailindo telah dilayangkan tertanggal 19 Juli 2017, yang artinya selama delapan hari ke depan setelah panggilan 'Aanmaning' tersebut obyek sengketa sudah harus dikosongkan," katanya.
     
Terkait lahan obyek sengketa yang kini tampaknya beralih dikuasai Transmart, Sumarso menegaskan bahwa kliennya tidak ada urusan. 
     
"Transmart urusannya dengan PT Alfa Retailindo. Yang jelas lahan itu harus dikosongkan berdasarkan surat penetapan eksekusi Ketua PN, karena lahan itu diputus milik klien kami selaku ahli waris yang sah," ucapnya. 
     
Ketua PN Surabaya Sujatmiko saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya belum menjawab terkait "Aanmaning" terhadap PT Alfa Retailindo yang diinformasikan akan digelar pada 19 Juli mendatang. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017