Pamekasan (Antara Jatim) - Tim penyidik Polres Pamekasan, Jawa Timur hingga kini telah meneriksa sebanyak 13 orang terkait kasus pembakaran secara hidup-hidup pelaku pencurian yang tertangkap warga Desa Larangan Badung, Pamekasan pada 22 Mei 2017.
 
"Satu diantara ke-13 orang yang kami periksa sebagai saksi itu, adalah Kepala Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan Musyafak," kata Kapolres Pamekasan AKBP Nuwo Hadi Nugroho di Pamekasan, Sabtu.

Ia menjelaskan, para saksi yang dimintai keterangan terkait kasus tidak manusiawi itu merupakan warga yang mengetahui secara langsung kasus tersebut.

Polisi sementara ini, juga telah menetapkan Fathor Rahman (42) warga Dusun Tengah, Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pelaku pencurian hingga menyebabkan yang bersangkutan meninggal dunia itu.

Tidak menutup kemungkinan, jumlah tersangka bertambah, mengingat hingga kini penyidikan kasus itu masih berlangsung.

Kapolres menjelaskan, pencuri yang ditangkap warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan itu bernama Kusno Hadi (40) warga Dusun Berruh, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

Sebelum dibakar, pencuri itu terlebih dahulu diikat tali pada kaki dan tangannya, lalu dibakar di sebuah lapangan.

"Lokasi pembakarannya itu di lapangan bola Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, sedangkan TKP pencuriannya di rumah warga bernama Mawi di Dusun Badung Tengah," ujar kapolres, menerangkan.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pembakaran pencuri itu. Antara lain pakaian milik pencuri bernama Kusno, sobekan kain sarung dan handuk yang telah terbakar, serta sebuah telepon seluler Blackberry Touch warna hitam milik Mohammad Jabir warga desa setempat.

Barang bukti lainnya adalah telepon seluler merk Samsung A3, sebilah celurit, sebuah jaket berwarna cokelat, kopyah warna putih dan telepon seluler merk  Samsung Gt_C3322i.

Sementara, warga Desa Larangan Badung, Sabtu (15/7) pagi berunjuk rasa ke Mapolres Pamekasan meminta agar kasus pembakaran pencuri oleh warga desa itu tidak diproses hukum.

Namun, kapolres menolak permintaan warga itu, karena menurutnya, tindakan warga membakar orang yang hendak melakukan pencurian itu, tidak tepat, melanggar hukum apalagi dengan cara yang sangat sadis, yakni membakar orang hidup-hidup.

Para pengunjuk rasa warga Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Pamekasan yang sebagian terlibat dalam kasus pembakaran itu, bahkan dibubarkan paksa petugas dengan mendatangkan pasukan Brimob Polda Jatim. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017