Surabaya (Antara Jatim) - Seorang terpidana mati kasus pembunuhan Aris Setyawan mengajukan permohonan peninjauan kembali agar dirinya bisa terbebas dari vonis yang diterimanya.

M Sholeh selaku kuasa hukum Aris, Kamis, mengatakan permohonan peninjauan kembali tersebut dilakukan karena selama ini pemohon masih belum menggunakan upaya hukum tersebut.

"Selama menjalani hukuman sekitar 20 tahun, pemohon yakni Aris belum pernah menggunakan upaya hukum," katanya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia mengemukakan, dengan adanya PK ini diharapkan mampu mengubah terhadap hasil keputusan pengadilan supaya terbebas dari jeratan hukuman mati.

"Tidak ada novum (bukti baru) yang dibawa. Namun kami hendak melakukan pembelaan dengan memaparkan kesalahan penerapan hukum yang dilakukan majelis hakim saat memeriksa dan mengadili perkara Aris," katanya.

Ia menjelaskan, bahwa pemohon telah didakwa melakukan pembunuhan terhadap tiga orang dan melukai dua orang.

"Selain itu, tuduhan perampokan yang dituduhkan ke Aris tidak benar karena pada kejadian tersebut, terjadi pada siang hari dan dilakukan sendiri oleh pemohon. Mana mungkin perampokan dilakukan siang hari oleh seorang pelaku," ujarnya.

Ia menjelaskan, kejadian yang sebenarnya adalah pemohon datang untuk menagih sebuah proyek kepada Budi Santoso. Tetapi saat itu pemohon hanya bertemu dengan istri Budi yang bernama Indriani serta mendapatkan cacian serta makian.

"Karena naik pitam pemohon, melihat di lantai ada martil kemudian memukul korban. Setelah itu datang perempuan lain bernama Chong Lie dan menggendong bayi bernama Jesy kemudian dipukul dengan martil tersebut," ujarnya.

Setelah kejadian itu, kemudian pemohon peninjauan kembali ini langsung menyerahkan diri ke Polsek Tandes Surabaya.

"Hal ini, membuktikan kalau pemohon PK benar-benar memukul korban bukan untuk merampok tetapi karena tindakan spontan yang dilakukannya," ujarnya.

Dalam hal ini, kata dia, pemohon peninjauan kembali juga memohon kepada Mejlis Hakim Agung memeriksa perkara dan memutus perkara ini.

"Yakni menerima dalil-dalil pemohon PK untuk seluruhnya, Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 49 K/Pid/1998 tanggal 17 Maret 1998 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor: 193/Pid/1997/PT. Sby tanggal 28 Oktober 1997 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 289/Pid.B/1997.PN.Sby tanggal 19 Agustus 1997," katanya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017