Surabaya (Antara Jatim) - Polisi, Senin, menangkap AAW (53) warga Desa Jodipan, Kota Malang, yang merupakan pelaku ancaman teror lewat SMS yang ditujukan kepada pimpinan Polres Kota Malang.
 
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi di Surabaya, Selasa membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan, petugas saat ini sedang memeriksa pelaku untuk melalukan pendalaman atas motif dari pelaku.

"Pelaku AAW sehari-hari pekerjaannya sebagai tukang servis kompor keliling. Saat ini sedang kami dalami motif dari pelaku ini apa," kata da.

Barung menjelaskan, dari hasil interogasi sementara, pelaku diketahui mengalami gangguan mental. Untuk itu selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan psikologis kepada pelaku, apakah perbuatan yang dilakukan ini disengaja atau karena faktor lainnya.

"Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan psikolog RS Bhayangkara untuk observasi kondisi psikologis pelaku," ujar Barung.

Untuk obeservasi ini, tambah dia, akan dipanggil juga pihak keluarga, kerabat maupun saksi-saksi yang mengetahui kondisi kejiwaan pelaku.

"Pastinya akan kami panggil pihak-pihak terkait ataupun kerabat dan keluarga pelaku. Hal ini dibutukan juga untuk observasi yang dilakukan oleh psikolog," ucapnya.

Barung mengatakan, dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita satu buah telepon gengga, dua buah SIM card dengan nomor 087759655*** dan 082140881***, satu buah sepeda warna merah muda, satu tas berisi perkakas dan pakaian.

Sebelumnya, AAW mengirimkan SMS ke nomor SIAGA Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang Kota, sekitar pukul 15.00 WIB pada Minggu (9/7). SMS yang masuk tersebut berasal dari nomor telepon 087759655*** dan 082140881***. Yang mana isi dari SMS tersebut bertuliskan 'Kalian Pimpinan Polres Malang akan kami bunuh'.(*)

Pewarta: willy irawan

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017