Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus pencurian senilai Rp202 juta di Minimarket Reny Ekspress yang berokasi di Jalan Bratang Gede Surabaya.
     
"Pelakunya berinisial Yul, warga Desa Telemang, Ngimbang, Lamongan, ternyata adalah karyawan di Minimarket Reny Ekspress itu sendiri," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga dalam jumpa pers di Surabaya, Rabu.
     
Pemuda berusia 21 tahun itu sudah empat tahun bekerja di Minimarket Reny Ekspress dan selama ini tinggal di mess yang disediakan untuk karyawan, yang lokasinya bersebelahan dengan tempat kerjanya.
     
Menurut Shinto, kasus ini dilaporkan oleh pemilik Minimarket Reny Ekspress setelah mengetahui uang keuntungan dari keseharian operasional Minimarket Reny Ekspress kerap tidak sesuai dengan perhitungan hasil rekap.
     
Polisi mencurigai pelakunya adalah karyawan Minimarket Reny Ekspress itu sendiri. 
     
Setelah memeriksa sejumlah saksi, penyelidikan polisi mengarah pada karyawan berinisial Yul. "Hingga akhirnya Yul mengakui perbuatannya," ujar Shinto.
     
Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang akhirnya menemukan barang bukti berupa karung beras berisi uang senilai total Rp202 juta, yang disembunyikan di sebuah ruangan lantai 3 Minimarket Reny Ekspress. 
     
Saat dipertemukan dengan wartawan di Polrestabes Surabaya, Yul mengatakan keseluruhan uang senilai Rp202 juta yang disembunyikannya di dalam karung beras tersebut tidak didapat dari hasil sekali mencuri.
     
Dia mengaku pencurian dilakukan secara bertahap hampir setiap hari selama setahun terakhir. "Sekali mencuri jumlahnya tidak tentu, mulai dari Rp200 ribu hingga Rp 500 ribu. Itu saya ambil dari hasil keuntungan toko setiap hari," katanya. 
     
Dia merasa dengan menyembunyikan hasil curiannya di dalam karung beras dengan meletakkannya di salah satu sudut ruangan lantai 3 tempat kerjanya jauh lebih aman dibanding menyembunyikannya di tempat lain. 
     
"Dengan begitu saya tidak perlu keluar-masuk toko sehingga orang-orang di sini tidak menaruh curiga," katanya.
     
Dia berencana seluruh uang hasil curiannya pada suatu hari nanti akan dibawa pulang ke Lamongan dan tidak kembali lagi ke Surabaya. 
     
"Rencananya untuk membangun rumah dan memenuhi kebutuhan keluarga," ucapnya.
     
Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017