Jember (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur dengan tegas melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Seluruh mobil dinas termasuk mobil Bupati dan Wakil Bupati Jember harus dikandangkan mulai Kamis (22/6) sore, sehingga tidak boleh pejabat membawa mobil dinas untuk mudik," kata Bupati Jember Faida di Jember, Jumat.

Menurut dia, mobil dinas tersebut sesuai dengan aturan hanya digunakan untuk keperluan dinas terkait dengan pekerjaan jabatan PNS yang bersangkutan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti keperluan mudik.

"Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sesuai dengan aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap bupati perempuan pertama di Jember itu.

Larangan tersebut, lanjut dia, tidak berlaku bagi kendaraan operasional karena pada saat libur Lebaran biasanya akan digunakan untuk kepentingan yang mendadak dan dibutuhkan sewaktu-waktu.

"Kendaraan operasinal yang tidak dikandangkan di antaraya mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil patroli Satuan Polisi Pamong Praja yang dibutuhkan sewaktu-waktu oleh masyarakat," katanya.

Faida menjelaskan larangan itu cukup tegas dan merupakan salah satu gebrakan reformasi  birokrasi dengan tidak memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, sehingga ada sanksi tegas kepada PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut.

"Tentu ada sanksi bagi PNS yang membawa kendaraan dinasnya untuk mudik dan diharapkan PNS Pemkab Jember selalu disiplin untuk mematuhi aturan," ujarnya, menambahkan.

Salah seorang PNS Pemkab Jember Taufik menyambut baik larangan penggunaan mobil dinas tersebut, sehingga seluruh mobil dinas dikandangkan di Kantor Pemkab Jember dan tidak boleh diparkir di rumahnya.

"Ada sejumlah pejabat yang memang tidak mudik, namun mereka harus mengandangkan mobil dinasnya di Kantor Pemkab Jember. Larangan itu untuk menghindari penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti keperluan mudik," katanya.

Pantauan di Kantor Pemkab Jember, sekitar 100 lebih mobil dinas sudah terparkir di dalam Kantor Pemkab Jember, sehingga halaman yang biasanya sepi saat libur, kini penuh dengan mobil dinas para pejabat di lingkungan Pemkab Jember, termasuk mobil dinas Bupati dan Wakil Bupati Jember. (*)
Video oleh: Zumrotun Solichah

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017