Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya akan melakukan pendataan bagi warga pendatang usai libur panjang Hari Raya Idul Fitri tahun ini. 
     
Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo, di Surabaya, Jumat, mengatakan yang diperiksa dalam kegiatan pendataan terhadap warga pendatang  yakni berkaitan dengan jaminan tempat tinggal, dokumentasi kependudukan, jaminan pekerjaan tetap.

"Jika tempat tinggal yang bersangkutan tidak sesuai dengan peruntukan, mengganggu ketertiban, atau tidak mempunyai pekerjaan bisa dipulangkan," katanya.

Sedangkan jika tidak punya dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan lainnya bisa dikategorikan masuk tindak pidana ringan (tipiring).

Menurut dia, penegakkan hukum atas tipiring dilakukan Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan prosesnya dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya. Sanksinya, ancaman kurungan tiga bulan atau denda administrasi maksimal Rp50 juta.

"Itu jika tidak mempunyai dokumen sama sekali, misalnya KTP, kemudian KK," katanya.

Ia mengatakan sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan, mewajibkan warga untuk memiliki dokumen kependudukan. Bahkan sekarang sudah ada Kartu Tanda Penduduk elektronik yang berlaku nasional.

Suharto mengakui pasca-Lebaran seringkali terjadi urbanisasi warga dari daerah lain ke Kota Surabaya. Namun demikian menurutnya, jumlah warga pendatang di Surabaya dari tahun ke tahun tidak terlalu besar, sehingga masih bisa dikendalikan. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017