Surabaya (Antara Jatim) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur menerbitkan sertifikat izin operasional delapan Kegiatan Usaha Pedagang Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) di wilayah setempat, sebagai pencegahan kegiatan valuta ilegal yang bisa dimanfaatkan tindak pidana pencucian uang.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur, Difi Ahmad Djohansyah di Surabaya, Kamis mengatakan delapan KUPVA yang telah diberi sertifikat tersebut masing-masing PT Clacyca Summa Utama, PT Gembira Sejahtera Bersama, PT San Indonesia Valas, PT Multindo Putra Perkasa, PT Cahaya Perkasa Asia, PT Java Utama Valas, PT Adam Ekah Dharma, dan PT Matahari Artha Prima.

"Dengan adanya delapan KUPVA BB, total kegiatan valuta asing yang berizin di wilayah kerja BI Jawa Timur bertambah dari 51 menjadi 59 KUPVA BB," katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya BI Jatim melakukan penertiban kepada KUPVA BB tidak berizin atau ilegal sebagaimana Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/20/PBI/2016 tertanggal 7 April 2017. 

Penertiban dilakukan, kata Difi, sebagai upaya pencegahan KUPVA BB yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana tempat pencucian uang dan mencegah adanya dana teroris, narkoba dan dana hasil korupsi masuk ke Indonesia melalui usaha penukaran uang kertas asing tidak berizin.

"Kemudian, dari peraturan itu kami menindaklanjuti dengan menertibkan sejumlah KUPVA BB melalui kerja sama Polda Jatim dan Dinas Perizinan Terpadu se Kabupaten/Kota," katanya.

Difi mengatakan, dari hasil tindak lanjut itu terdapat 11 calon penyelenggara KUPVA BB yang mengajukan izin kepada Bank Indonesia, dimana empat berasal dari hasil penertiban dan tujuh dari hasil sosialisasi.

"Dari 11 calon penyelenggara KUPVA BB yang mengajukan izin kepada Bank Indonesia, delapan KUPVA BB telah diberikan izin oleh Bank Indonesia pada Juni 2017, dan sisanya dalam proses," katanya.

Dengan diterbitkannya delapan KUPVA BB, kata dia, ke depan Bank Indonesia Jatim akan terus melakukan sosialisasi, pembinaan dan penertiban bersama pihak terkait.

"Selain itu, kami juga akan tetap melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara berkala terhadap kegiatan usaha penukaran valuta asing di Provinsi Jawa Timur sehingga masyarakat semakin nyaman dan aman dalam bertransaksi dan meminimalisir kegiatan pendanaan terkait terorisme maupun pencucian uang," katanya.(*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Akhmad Munir


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017