Trenggalek (Antara Jatim) - Pemkab Trenggalek, Jawa Timur memasang pengumuman tolak parcel dan bingkisan lebaran di pintu gerbang pendopo yang sekaligus menjadi rumah dinas bupati setempat, demi mencegah gratifikasi.
    
"Kami hanya ingin menghilangkan beban di masyarakat, kalau satu dibolehkan nanti yang lain merasa terdorong 'saya juga harus, saya juga harus'. Nah, kami ingin menghilangkan beban yang dianggap penting itu," kata Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak di Trenggalek, Rabu.
    
Menurut Emil, sikap penolakan pejabat negara terhadap berbagai bentuk bingkisan ataupun parcel Lebaran sudah menjadi hal biasa.
    
Sebab aturan yang tertuang dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tegas menyatakan bahwa setiap pejabat negara dilarang menerima segala bentuk hadiah, karena dianggap sebagai gratifikasi.
    
Bingkisan atau parcel masuk dalam kategori hadiah yang berpotensi terjadinya gratifikasi.
    
"Sebenarnya ada yang dianggap gratifikasi, itu kami sudah ada perbup, peraturan bupati mengenai gratifikasi. Memang tidak seluruh parcel atau apapun yang diterima pejabat negara langsung serta-merta dianggap gratifikasi. Namun itu semua harus dilaporkan," kata Emil.
    
Emil blak-blakan hal yang masih dianggap tabu mengenai fenomena menjelang Lebaran dimana banyak pihak yang justru melakukan kebiasaan tidak baik, yakni berlomba memberikan bingkisan atau parcel Lebaran.
    
"Jangan sampai salah satu sebabnya kenapa anda butuh duit, (jawabnya) untuk memberi parcel ke bupati. Ya mana mau kami begitu kan," katanya.
    
Oleh karenanya, Emil bertekad untuk menghilangkan betul kebiasaan tidak baik itu. "Siapapun tolong jangan bikin parcel kepada saya, dan jangan cuma sampai Lebaran saja, tapi juga seterusnya. Jangan setelah Lebaran H+7 baru memberi, jangan," kata Emil.
    
Namun jika sebatas memberi ucapan melalui kartu Lebaran, Emil menyatakan masih berkenan, tapi kalau sudah berbentuk bingkisan atau parcel ia tegas menolaknya.
    
"Tahun lalu itu sempat ada (parcel) tapi terus kami balikin. Ada yang dari instansi ada juga dari swasta, semua dikembalikan dan mereka bisa menerima," katanya.
    
Garik kebijakan untuk menolak segala bentuk gratifikasi tersebut, meskipun dalam bentuk parcel tanda ucapan selamat berlebaran, Emil harapkan juga diikuti seluruh jajaran SKPD di bawah kepemimpinannya demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017