Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap penjualan minuman legen palsu yang diyakini telah lama beredar di beberapa wilayah kota setempat.
     
"Lima orang pedagang legen yang biasa berjualan di sepanjang Jalan Undaan Surabaya kami amankan karena berbahan baku palsu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Shinto Silitonga, dalam jumpa pers di Surabaya, Minggu.
     
Tiga dari lima pedagang yang diamankan diketahui berasal dari Tuban, masing-masing berinisial Nga (39), Ikw (46) dan HA (36). Dua pedagang lainnya telah berdomisili di Surabaya, yaitu Her (43) dan Lai (79).
     
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap kemungkinan adanya pedagang legen palsu lainnya.
     
Shinto menerangkan, minuman tradisional legen yang semestinya berbahan sari buah siwalan, oleh kelima pedagang ini diakali menggunakan bahan utama air PDAM, dicampur dengan cairan cuka kemasan botol, gula dan susu.
     
"Wujudnya memang menyerupai legen. Tapi sebenarnya tidak ada unsur legennya sama sekali," ucap Shinto.
     
Ditangkapnya lima pedagang legen palsu tersebut, menurut Shinto, merupakan hasil penelusuran Tim Satuan Tugas Pangan Polrestabes Surabaya.
     
"Meski berjualan legen di jalanan, penghasilan mereka jangan dianggap remeh. Dengan hanya bermodal Rp55 ribu, masing-masing dari pedagang ini mampu meraup omzet Rp1 juta per hari," ucapnya. 
     
Tiap pedagang, lanjut Shinto, memproduksi sedikitnya 200 liter legen palsu dan bisa dijual untuk 500 konsumen. Setiap gelas dijual Rp2 ribu. "Mereka membuka lapak legen palsu dari pagi sampai sore," katanya.
     
Kepada polisi mereka mengaku berjualan legen palsu melanjutkan usaha yang telah dirintis oleh masing-masing orangtuanya karena terhimpit ekonomi.
     
Namun, menurut Shinto, apapun alasannya, kelima pedagang legen palsu itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. 
     
"Kami jerat dengan Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (1) dan Pasal 90 Undang-undang Pangan, selain juga Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Perlindungan Konsumen dan/ atau Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)," ujarnya. (*)

Pewarta: Hanif N

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017