Jember (Antara Jatim) - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember bersama Komunitas Rail Fans Daop 9 (KRD 9) mengkampanyekan keselamatan berkendara di perlintasan sebidang sebagai upaya menekan atau mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang antara jalur kereta dengan jalan raya.

Kampanye dengan sosialisasi keselamatan berlalu lintas di pintu perlintasan kereta api tersebut digelar di perlintasan kereta api nomor 163 Arjasa yang merupakan jalan raya Jember-Bondowoso, Kamis sore.

"Kegiatan itu untuk mengingatkan kembali kepada pengendara, agar lebih berhati – hati dan mematuhi rambu lalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang," kata Manajer Humas PT KAI Derah Operasi 9 Luqman Arif di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Dalam kegiatan sosialisasi itu, lanjut dia, masyarakat diimbau mematuhi rambu lalu lintas saat melintas di jalur kereta api karena pengendara yang tidak mematuhi atau menerobos palang pintu sangat berbahaya bagi keselamatan pengendara atau orang lain.

"Saat kereta api lewat, puluhan anggota KRD membentangkan spanduk dan foto yang menegaskan bahwa akan bahaya bila menerobos palang pintu , sehingga masyarakat diharapkan memiliki kesadaran untuk mendahulukan lebih dulu KAI," tuturnya.

Menurutnya pembagian stiker sejumlah 500 buah yang berisi imbauan dan pesan supaya pengendara jalan raya mematuhi rambu lalu lintas, serta bahaya apabila melanggar rambu lalu lintas tersebut.

"Kegiatan tersebut rencananya diagendakan rutin dan dilakukan di seluruh perlintasan di wilayah Daop 9 Jember," katanya.

Luqman menjelaskan pembagian stiker sejumlah 500 buah yang berisi imbauan dan pesan supaya pengendara jalan raya mematuhi rambu lalu lintas, serta bahaya apabila melanggar rambu lalu lintas tersebut. 

"Selain itu, kegiatan yang diikuti oleh 73 anggota KRD 9 tersebut juga membagikan 500 takjil gratis bagi pengendara jalan yang melintas di jalan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan kasus kecelakaan yang melibatkan kereta api dengan pengguna jalan raya di perlintasan semakin banyak terjadi, sehingga dengan kegiatan sosialisasi tersebut diharapkan dapat menekan kasus kecelakaan di sana.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan menyebutkan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi," katanya.(*)
Video oleh: Zumrotun Solicha
   


Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017